Jumat, 10 Juni 2011

Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwascam


Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwasca pada tanggal (8/6) bertempat di Hotel Wisanti Jalan Tamansiswa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Yogyakarta sebanyak 14 orang. 
Dalam laporannya Sigit Marwanto, SH selaku Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Kepala Sekretariat Panwascam dibentuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang penetapannya berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 331/KEP/2011 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011. Fungsi dan tugas Kepala Sekretariat panwascam adalah mendukung administrasi kesekretariatan dan keuangan terhadap kinerja Panwascam. Pada pelaksanaannya Kepala Sekretariat dibantu oleh 1 orang staf di masing-masing kecamatan. 
Rapat Kerja tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Heri Joko Setyo, SE., MM. Pada sambutannya Ketua Panwaslukada mengatakan bahwa fungsi kesekretariatan Panwascam sangat penting dalam mendukung kerja-kerja Panwascam karena tidak mungkin Panwscam dengan tugas fungsi pengawas sekaligus mengurusi masalah administrasi kesekretariatan dan keuangan.Untuk itu Kesekretariatan Panwascam disamping harus memahami administrasi kesekretariatan juga harus mampu memahami dan mengetahui mekanisme pengawasan secara keseluruhan.
Rapat kerja diisi oleh 3 pemateri, yaitu dari Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta (Dewi Utami Pratamarini, SIP., M.Si) dengan materi Peranan PNS dalam Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011, Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta (Sigit Marwanto, SH) dengan materi Aspek Kesekretariatan Panwaslukada, dan Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta (Heri Joko Setyo, SE., MM) dengan Materi Fungsi dan Tugas Panwaslukada. 
Pada akhir kegiatan Raker dilakukan brefing yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dengan membagikan SK Walikota, Anggaran Belanja Panwascam dan slip Bukti Kas Pengeluaran. (mon)  



Koordinasi Panwascam Se Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang seluruh Anggota Panwascam untuk melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Hadir pada pertemuan tersebut seluruh Anggota Panwascam (42 orang), Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (3 orang), dan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta.Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal (30/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
Pada pertemuan tersebut dilakukan evaluasi dari masing-masing divisi, yaitu Divisi Umum dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Dra. Nur'aini Yusuf, Divisi Umum dan Organisasi Panwaslukada Kota Yogyakarta menyampaikan arahan bahwa panwascam harus lebih optimal dalam bekerja, khususnya dalam melakukan piket harian dan melakukan koordinasi di tingkat internal Panwascam.Dia juga mengatakan bahwa SK Kepala Sekretriat Panwascam sudah turun dari Walikota dan beberapa hari kedepan akan dilaksanakan Raker Kepala Sekretariat agar kinerja Panwascam lebih optimal dengan dukungan dari Sekretariat.
Heri Joko Setyo, SE., MM sebagai Divisi Pengawasan dan Humas memberikan araham bahwaproses pengawasan dilapangan harus terus dilakukan oleh Panwascam apalagi sekarang sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan tahapan Pencalonan. Untuk itu Panwascam harus lebih cermat dan serius dalam melakukan pengawasan. Pada tahap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih harus dipastikan terbentuknya PPDP dan gima kinerja PPDP tersebut dalam validitas pemutakhiran data. Untuk pengawasan tersebut, masing-masing Panwascam akan dibagi DP4 sesuai data wilayahnya yang sudah dilakukan pengolahan awal DP4 oleh KPU. Dari jumlah 326.353 orang, terindikasi sebanyak 828 pemilih ganda dan 581 orangsudha berumur diatas 90 tahun. Kondisi tersebut merupakan tuga pengawas untuk memastikan apakah datda tersebut benar-benar valid atau tidak sebagai data faktual.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto SE memberikan pengarahan bahwa penanganan pelanggaran merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan, sehingga adanya indikasi pelanggaran tergantung bagaimana proses pengawasan tersebut dilakukan. Untuk itu dalam pengawasan harus benar-benar cermat dan sistem pendokumentasian harus tertib karena itu menjadi modal awal untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Walaupun secara mekanisme organisasi dibntuk divisi-divisi tetapi pada prinsipinya seluruh anggota Panwascam harus melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Pemilukada. 
Pada pertemuan tersebut juga ada laporan dari masing-masing Panwascam tentang adanya beberapa indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara, pegawai negeri sipil dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya.Kejadian tersebut masuk pada laporan rutin bulanan tentang kinerja pengawasan Panwascam pada bulan Mei 2011. Panwaslukada Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut apabila terjadi pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Mon  






Sentra Gakkumdu Siap Terbentuk

 







   
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Bertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka mempersiapkan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta. Pertemuan tersebut diadakan pada tanggal (27/5) di Sekretariat Panwaslukada, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
pada pertemuan tersebut dibahasa beberapa hal,antara lain finalisasi Draft Kesepahaman Bersama Sentra Gakkumdu dan mekanisme kinerja Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. pada pertemuan tersebut Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menyatakan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu ini menjadi salah satu upaya Panwaslukada dalam penanganan tinak pidana Pemilu secara cepat dan tepat mengingat bahwa masa proses penanganan tindak pidana Pemilu menurut perundangan-undangan hanya dibatasi 7 (tujuh) hari. Untuk itu, perlu adanya tim tersendiri yang fokus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini.
AKP. Adrianus perwakilan dari Polresta mengatakan sangat mendukung dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini, untuk itu Polresta siap bekerja sama dan mendukung Panwaslukada dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu dalam hal penyidikan perkara. Bahkan Polresta sesuai dengan petunjuk atasan sudah mempersiapkan personal sebanyak 6 orang yang akan ditempatkan dalam Tim Sentra Gakkumdu. Senada dengan AKP Adrianus, Aliansyah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta menambahkan bahwa seuai aturan yang berlaku perkara apapun yang masuk ke kejaksaan akan diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku termasuk tindak pidana Pemilu.Karena Kejaksaan bersifat menindaklanjuti hasil penyidikan dari Kepolisian dalam hal penuntutan maka bersifat menunggu. Tetapi Kejaksaan akan aktif dan siap membantu dalam kerja-kerja Sentra Gakkumdu, misalnya kajian hukum, analisa perkara dan lain sebagainya. Kejaksaanpun sudah mempersiapkan 3 orang yang akan masuk di Tim Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu ini akan mulai aktif bekerja mulai Juli 2011 sampai selesai pelaksaaa Pemilukada, direncanakan akan bekerja selama 5 bulan ke depan. Mon.

Kamis, 19 Mei 2011

Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

  
Panwaslukada Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan struktur dibawahnya dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengumpulkan seluruh divisi terkait dari Panwascam Se-Kota Yogyakarta (18/5) bertempat diSekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Sudarmanto, selaku Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa "kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran untuk meningkatkan kinerja dan mengetahui kondisi di lapangan karena intensitas kegiatanbakal calon sudah mulai meningkat. Lebih lanjut dikatakan bahwa koordinasi antara divisi ini sengaja dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman atas fungsi dan tugas secara spesifik walaupun tidak ada dikotomi tugas karena seluruh anggota Panwas mempunyai tugas mengawasi dan mengawal kegiatan Pemilukada, jelasnya. 
Pada pertemuan itu juga ditekankan bahwa adanya pelanggaran Pemilukada tergantung pada hasil pengawasan. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebuah perkara agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan seperti saksi, alat bukti, pelaku dan sebagainya. Memang sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Panwas khusunya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran harus mempunyai strategi dan mekanisme yang dapat melanjutkan bebagai tindak pelanggaran Pemilukada.
Sudarmanto juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses hukum atas pelanggaran Pemilukada, Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Mudah-mudahan Sentra Gakkumdu ini dapat memperlancar penanganan pelanggaran Pemilukada, ungkapnya.
Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan dilaksanakan secara rutin tiap dua minggu sekali tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan lebih sering jika ada permasalahan yang harus dikoordinasikan. (mon)

Selasa, 10 Mei 2011

Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta

 
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang Polresta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Pertemuan  dilaksanakan hari Selasa (10/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada. Pertemuan dihadiri oleh unsur Polresta yang terdiri dari para Kanit Reskim sebanyak 5 orang dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Jappidum dan Kasi Pra Penuntutan. Sedangkan dari unsur Panwaslukada berjumlah 4 orang terdiri dari anggota Panwas dan Kepala Sekretariat.
Pada pertemuan tersebut dibicarakan banyak hal tentang persiapan dan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu dalam rangka penanganan berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilukada Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya Ketua Panwaslukada (Heri Joko Setyo) mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu sangat penting dibentuk mengingat bahwa penyelenggaraan Pemilukada tidak akan luput dari berbagai pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana, administrasi maupun kode etik. Kebutuhan akan dibentuknya Sentra Gakkumdu sebagai sarana koordinasi dari ketiga instansi untuk memproses berbagai laporan tentang pelanggaran Pemilukada. Fungsi dan tugas Sentra Gakkmdu ini untuk menganalisa dan mengkaji laporan atau temuan pelanggaran Pemilukada yang selanjutnya akan ditindaklanjuti proses penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan, ujar Heri Joko Setyo.
Senada dengan Ketua Panwaslukada, pihak Polresta dan Kejaksaan sepakat bahwa Sentra Gakkumdu sesuatu kebutuhan untuk penanganan berbagai pelanggaran Pemilukada. Selanjutnya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada, Sudarmanto mengatakan bahwa konsekuensi logis dari dibentuknya Sentra Gakkumdu maka diperlukan faktor pendukung, baik dari segi personal, anggaran maupun pos kesekretariatan. Untuk masalah anggaran Panwaslukada sedang mempersiapkan pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Pemerintah Kota, mudah-mudahan pengajuan ABT tersebut dapat disetujui dan didukung oleh Pemkot, paparnya.
Untuk pos kesekretariatan disepakati berada di Polresta Yogyakarta, selain itu juga disepakati bahwa petemuan lanjutan akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei ini (mon).

Jumat, 06 Mei 2011

Panwas Siap Mengawasi dan Mengawal Tahapan Pemilukada



Penyelenggaraan Pemilukada Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih setelah diserahkannya DP4 dari Pemkot kepada KPU. Seiring dengan hal tersebut, secara formal tugas dan fungsi Panwaslukada sudah dimulai. Untuk itu Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dengan Panwascam, khususnya Divisi Pengawasan dan Humas (4/5) bertempat di Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang berhubungan dengan teknik pengawasan khususnya pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diantaranya dasar hukum pengawasan, fungsi dan tugas panwas, potensi pelanggaran, dan lain sebagainya. Pada pertemuan itu juga dilakukan diskusi dan sharing tentang kondisi peta kegiatan bakal calon yang sudah banyak melakukan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat. 
A. Heri Joko Setyo, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas yang sekaligus sebagai Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan di lapangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara teliti, akurat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon, dia mengatakan bahwa selama belum ada penetapan sebagai calon oleh KPU maka Panwas belum bisa melakukan tindakan hukum karena sesuai dengan tahapan Pemilukada bahwa penetapan Paslon baru akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2011. Yang bisa dilakukan oleh Panwas baru sebatas mencatat dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan preventif. Selanjutnya A. Heri Joko Setyo menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan pemutakhiran  data dan daftar pemilih lebih ditekankan pada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU dan dibawahnya. Panwascam  harus terus memonitor kinerja PPK dan PPS, misalnya apakah dibentuk PPDP dan bagaimana kinerjanya dalam akurasi dan ketepatan pendataan daftar pemilih. Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam adalah netralitas PNS dan penyelenggara Pemilukada dalam proses tahapan Pemilukada. Jangan sampai terjadi adanya keterlibatan PNS atau Penyelenggara Pemilukada dalam kegiatan-kegiatan Balon maupun Paslon, kalau itu terjadi maka merupakan pelanggaran yang serius. Kita tidak mau terjadi Pemilukada ulang di Kota Yogyakarta karena itu akan merugikan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. (mon)

Rabu, 04 Mei 2011

Raker Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Wirdyaningsih, SH., MH sedang memberikan materi pada kegiatan 
Raker Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Anggota Panwascam. Raker dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7 - 8 April 2011 yang bertempat di Hotel Galuh Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta sebanyak 42 orang. Tujuan diadakannya Raker tersebut adalah untuk memberi pemahaman dan pembekalan tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota Panwascam dalam rangka mengawasi dan mengawali Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011.
Raker Anggota Panwascam dilakukan setelah  dilakukan pelantikan pada 1 minggu (29/4/2011) sebelumnya dengan tujuan agar Anggota Panwascam sudah siap sejak awal terjun ke lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tujuannya, Raker Anggota Panwascam tersebut lebih menitikberatkan pada tugas dan fungsi secara teknis dilapangan, mulai dari  bagaimana pengelolaan admnistrasi, mekanisme pengawasan dilapangan sampai pada penanganan pelanggaran Pemilukada. Pada kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, baik dari internal Panwaslukada kota Yogyakarta maupun instansi terkait, seperti dari internal Panwaslukada: A. Heri Joko Setyo, SE., MM. (Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada), Sudarmanto, SE (Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada), Dra. Nur'aini Caturini (Struktur Organisasi dan Pengelolaan SDM Panwascam) , sedangkan instansi terkait yang hadir adalah Kajari Yogyakarta, Kardi, SH (Teknik Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada) dan dari Bawaslu, Wirdyaningsih, SH., MH. (Fungsi dan Peran Panwas dalam Mengawal Pemilukada).
Dengan adanya Raker tersebut anggota Panwascam akan lebih siap, baik  secara skill, mental maupun fisik dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta, sehingga Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011 dapat berjalan dengan sukses, berish, dil, jujur, berbudaya dan bretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Bersama Anggota Panwascam setelah Penutupan Raker

 

Minggu, 01 Mei 2011

Pemilukada Kota Yogyakarta Tanpa Calon Perseorangan

Batas waktu yang diberikan KPU Kota Yogyakarta untuk mendaftarkan dukungan bagi calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, tadi malam ditutup pada jam 00.00 WIB (30/4). Dalam pleno penutupan pendaftaran dukungan calon perseorangan tadi malam yang dihadiri oleh salah satu Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (Dra. Nur'aini Yusuf) yang didampingi oleh staf Keskretariatan Panwaslukada Kota Yogyakarta dan beberapa orang Anggota Panwascam, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah yang didampingi oleh seluruh anggota KPU serta jajaran kesekretaraiatannya menyatakan bahwa "beberapa hari sebelumnya bahkan beberapa bulan yang lalu ada 4 orang atau kelompok yang mengatasnamakan pendukung dari salah satu pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi kepada KPU Kota tentang persyaratan pendaftaran calon perseorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, bahkan beberapa jam sebelum detik-detik penutupan KPU melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang sudah melakukan konsultasi tetapi sampai jam 00.00 WIB (30/4) tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan daftar dukungan. Untuk itu, Pemilukada Kota Yogyakarta tidak diikuti oleh calon perseorangan", jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011 hanya diikuti oleh pasangan calon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol. Panwaslukada Kota Yogyakarta tetap akan terus mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya pasangan calon perseorangan pun bukan berarti potensi pelanggaran Pemilukada tidak akan terjadi. Untuk itu, sesuai dengan fungsi dan tugas Panwaslukada tetap akan mengawal dan mengawasi Pemilukada Kota Yogyakarta ini berjalan dengan bersih, jujur, adil, berbudaya dan beretika, sehingga diharapkan kepada seluruh Panwascam terus melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Mengingat bahwa pada saat ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilihm, dan sudah banyaknya kegiatan-kegiatan dari beberapa pihak atau perseorang yang melakukan kegiatan-kegiatan dengan berbagai jenis kegiatan yang dapat diperkirakan mempunyai kepentingan dalam mencari dukungan. (mon)

Kamis, 28 April 2011

Koordinasi Panwascam Pemilu Kada Kota Yogyakarta

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Panwascam Se- Kota Yogyakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Panwascam dan mempersiapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Kada Kota Yogyakarta Tahun 2011, khususnya berkenaan dengan dimulainya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Pertemuan tersebut dilaksanakan tanggal 28 April 2011 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta.
Koordinasi dilakukan oleh masing-masing Anggota Panwaslu Kada Kota Yogyakarta, yaitu Divisi Umum dan Organisasi (Dra. Nur'aini Yusuf), Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Sudarmanto, SE), dan Divisi Pengawasan dan Humas (A. Joko Setyo, SE., MM.). Nur'aini Yusuf mengatakan bahwa tugas dari Divisi Umum dan Organisasi Panwascam secara umum lebih pada peningkatan kinerja Panwascam di tingkat internal, seperti melakukan koordinasi di internal Panwascam untuk meningkatkan kesolidan antar anggota Panwascam, mengkoordinasikan tertib administrasi, menyusun piket harian, dan sebagainya. Sebetulnya memang administrasi kesekretarian merupakan tugas dari Sekretariat Panwascam namun sehubungan dengan belum turunnya SK dari Walikota tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Sekretariatan Panwascam maka untuk sementara dilakukan oleh Bidang Umum dan organisasi yang penting bagaimana kinerja Panwascam dapat berjalan dengan lancar, jelasnya. Sudarmanto, menyampaikan bahwa tugas dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran merupakan muara seluruh kegiatan pengawasan yang tidak bisa dilakukan secara preentif maupun preventif atau sudah berpotensi dan terbukti terjadinya pelanggaran Pemilu Kada, sehingga dalam prosesnya divisi ini menjadi ujung tombak dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilukada walaupun Panwas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi. Sedangkan A. Heri Joko Setyo menyampaikan bahwa Divisi pengawasan dan Humas mempunyai tugas yang cukup berat dalam pengawasan Pemilukada karena Panwascam harus mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada, baik itu PPK dan PPS, Parpol, Bakal Calon dan masyarakat pada umumnya, sehingga divisi pengawasan ini harus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan, lembaga politik atau pihak-pihak yang ada di wilayah kecamatan masing-masing. Misalnya dalam tahapan Pemutakhiran data sekarang ini, Panwascam harus mampu melakukan pengawasan secara cermat dan akurat dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan dampai kecamatan. Jangan sampai kita kecolongan dalam tahapan pemutakhiran data ini karena ini berdampak pada hak dan kewajiban partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya, jelasnya.
Lebih lanjut, A. Heri Joko Setyo sebagai Ketua Panwaslu Kada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam harus menunjukkan eksistensinya di wilayah kecamatan masing-masing dalam pengawasan Pemilu Kada, walaupun Panwas dipandang sebelah mata oleh beberapa piak tetapi kedudukan dalam undang-undang mempunyai fungsi dan tugas yang sangat besar dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu Kada agar berjalan dengan jujur, adil, bersih dan beretika. Untuk itulah, kita harus buktikan dengan kinerja-kinerja pengawasan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pertemuan koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan sharing tentang bagaimana meningkatkan kinerja pengawasan dari masing-masing divisi, khususnya di tingkat kecamatan. (mon)
 
 

Senin, 25 April 2011

Pemkot Yogyakarta Menyerahkan DP4

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang Menandatangani 
Sebagai Saksi pada Penyerahan DP4

Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPUD Kota Yogyakarta, tanggal 25 April 2011, bertempat di Ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPUD Kota, KPU Propinsi, DPRD Kota, Kejaksaan, Kodim, Panwaslukada, Partai Politik, dan perwakilan lembaga lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Yogyakarta yang mewakili Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan data penduduk yang sah mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 berdasarkan hasil pendataan mulai tingkat RT, RW, Kelurahan sampai kecamatan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPUD untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
Ketua KPUD Kota Yogyakarta, Nasrullah, S.Ag., SH., MCl. menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan dokumen hukum dan politik sebagai dasar dalam menentukan DPT, sehingga dalam proses verifikasi nanti seluruh komponen masyarakat termasuk Parpol akan dilibatkan dalam verifikasi. Jangan sampai terjadi konflik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena baiknya DPT nanti menjadi dasar dan salah satu indikator terdaftarnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya."
Penyerahan DP4 ini dilakukan dengan penandatanganan antara Pemkot Yogyakartad engan KPUD Kota Yogyakarta, sedangkan saksi penandatangan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Kota, Ketua Panwaslu Kada dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. (mon)



Studi Banding ke Panwaslu Kada Kab. Kulon Progo

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta mengadakan Studi Banding ke Panwaslu Kada Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 April 2011. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menambah pengalaman dalam rangka pengawasan dan Pengawalan Pemilu Kada Kota Yogyakarta. Studi Banding ini dilakukan mengingat bahwa Kabupaten Kulon Progo sudah lebih dulu melaksanakan tahapan Pemilukada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat ini Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahapan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
Pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panwaslukada Kabupaten Kulon Progo diperoleh informasi bahwa pelaksanaan Pemilu kada di kabupaten Kulon Progo tidak luput dari berbagai kesalahan dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh KPUD maupun oleh Peserta Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh antar Paslon maupun kepada KPUD. Misalnya pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon maupun terjadinya mobilisasi massa yang melibatkan aparat pemerintahan di wilayah, seperti camat dan lurah, kata Ketua panwaslu Kada kabupaten Kulon Progo, Puja Rasa Satuhu, S.Pd. 
Dari adanya studi banding ini, Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dapat memetik pengalaman dan belajar yang berharga dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu Kada di Kota Yogyakarta, walaupun secara geografis antara Kabupaten Kulon Progo dengan kota Yogyakarta relatif berbeda. tetapi pada proses pengawasan tahapan Pemilu Kada, khususnya dalam bentuk pelanggaran dapat dimungkinan mempunyai kesamaan. sehingga kejadian-kejadian pelanggaran yang terjadi di Pemilu Kada Kabupaten Kulon Progo dapat di antisipasi oleh Panwaslu Kada Kota Yogyakarta.
Diskusi Antara Panwaslukada kota Yogyakarta dengan panwaslukada Kab. Kulon Progo

Sosialisasi Perundangan Pemilukada

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang memberikan materi 

Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi perundangan Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan Pemilu dalam rangka pelaksanaan  Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011.  Sampai bulan april inikegiatan sosialisasi perundangan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali,pertama dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2011 dengan peserta dari unsurorganisasi kepemudaan dan LSM. sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 20 April 2011 dengan peserta daru unsur organisasi perempuan, seperti PKK, organisasi keagamaan (wanita NU, Muhammadiyah, Katolik dan Kristen) dan organisasi perempuan lainnya.  Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta.
Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari KPUD dan Panwaslu Kada Kota Yogyakarta. Dari sudut pandang Panwasl,acara ini sangat tepat sebagai media sosialisasi dan informasi keberadaan Panwa serta fungsi dan tugas Panwas dalam mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta. Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM pada saat memberikan materia mengatakan bahwa "kalau dianalogikan dalam Pemilukada ini, Panwas sebagai 'malaikat' yang mencatat kejelekan karena pelanggaran yang dilakukan olehsemua pihak yang terkait dalam Pemilukada ini, baik itu KPUD, calon, tim kampanye maupun masyarakat, tetapi pada hakekatnya keberadaan Panwaslu Kada sebagai penyelenggaran Pemilukada dengan fungsi dan tugas mengawasi dan mengawal agar pelaksanaan Pemilukada ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Lebih lanjut Ketua Panwaslukada mengatakan "jika dilihat dari jumlah Panwas, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, memang sangat terbatas. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilukada sangat diperlukan".
Pada akhir acara, KPUD membagikan MASKOT = MASKARTO  (dalam bahasa jawa = orangkota) atau akronim dari Milih Amrih Saening Kutha Ngayogyakarta). Secara keseluruhan Maskarto merupakan simbol sosok Walikota dan Wakil Wliota yang diharapkan yaitu yang merakyat (nyawiji), bersemangat (greget), tabah/ tegar (sengguh), dan konsisten (or mingkuh) dalam mewujudkan kejayaan dan kesejahteraan Kota dan masyarakat Yogyakarta. (mon)

Ketua KPUD Kota Yogyakarta seang menyerahkan Maskot kepada perwakilan pesrta
 


 

Kamis, 21 April 2011

Bawaslu Berkunjung Ke Panwaslukada Kota Yogyakarta

Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, SIP, MA dan Anggota Bawaslu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si berkunjung ke Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta pada hari Jum'at, tanggal 15 April 2011. Pada pertemuan tersebut dihadiri juga oleh seluruh Anggota Panwascam se-Kota Yogyakarta.  Pertemuan itu juga ikut hadir Ketua Panwaslukada Kabupaten Kulonprogo, Puja  Rasa  Satuhu, S.Pd. Sebelum dilakukan pertemuan dengan Panwaslukada Kota Yogyakarta, dilakukan Conference Press dengan beberapa media cetak dan elektronik (Jogja TV) di Ruang Media Centre Panwaslukada Kota Yogyakarta.
pada kesempatan tersebut Bawaslu menginformasikan beberapa hal penting yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pengawasan Pemilukada. Ketua Bawaslu menyampaikan "ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilukada yan berakibat pada pengulangan proses tahapan Pemilukada, pertama MK memutuskan pengulangan verifikasi calon Kepala Daerah di Kab. Tapanuli Tengah karena ada gugatan dari balon yang digugurkan oleh KPUD, kedua MK dapat menerima alat bukti berupa bukti elektronik (gambar, video, suara dan lainnya) untuk menerima gugatan para penggugat Pemilukada yang disampaikan oleh Panwaslukada". Selain itu juga beliau menyampaikan masih banyak wilayah lain yang terjadi kecurangan/ pelanggaran Pemilukada antara lain Kab. Tabo, Jambi, Kota Ambon dan wilayah lainnya. Semuanya itu merupakan hasil dari kerja panwaslukada dalam memberikan informasi dan alat bukti dalam proses gugatan di MK. Anggota Bawaslu, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si menambahkan bahwa pelanggaran Pemilukada lebah banyak dilakukan oleh calon yang Incumbant dengan cara memobilisasi PNS atau dengan dalih kegiatan kedinasan mereka, sehingga Panwas harus siap dan jeli mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut dan jangan lupa selalu harus dicatat dan didokumentasikan. 
Pada kesempatan itu pula, Ketua Panwaslukada Kab. Kulonprogo Puja Rasa Satuhu menyampaikan tahapan Pemilukada di Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahap penetapan nomor dan deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati, tetapi terjadi gugatan yang dilakukan oleh pasangan Balon yang digugurkan oleh KPUD, sehingga hal tersebut berpotensiterjadi gugatan ke MK.
Mensikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menyarankan agar Panwaslukada selalu berpegangan pada Peraturan perundangan-undangan sehinnga pada proses pengawasan dan pengawalan Pemilukada selalu berada pada on the track
Sementara Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM menyampaikan bahwa "tahapan Pemilukada Kota Yogyakarta baru pada tahapan pemutakhiran data dan secara internal Panwaslukada Kota Yogyakarta sudah melaksanakan beberapa tahapan, mulai Perekrutan, Penetapan, Pelantikan dan Rapat Kerja Anggota Panwascam. Sekarang yang sedang dilakukan adalah pembentukan Sekretariat Panwascam yang usulannya sudah diajukan ke pihak Pemkot Yogyakarta untuk di SK-kan".
Pada akhir pertemuan itu juga dilakukan peninjauan oleh Bawaslu ke seluruh ruangan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dan mereka mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan oleh Pemkot sudah refresentatif dan sangat bagus sehingga hal tersebut harus dibuktikan dengan kinerja Panwas yang lebih baikdalam melakukan pengawasan dan pengawalan Pemilukada.

Conference Press Ketua Bawaslu, Ketua Panwas Kota dan Ketua Panwas Kab. Kulonprogo 
dengan wartawan media cetak dan elektronik