Jumat, 10 Juni 2011

Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwascam


Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwasca pada tanggal (8/6) bertempat di Hotel Wisanti Jalan Tamansiswa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Yogyakarta sebanyak 14 orang. 
Dalam laporannya Sigit Marwanto, SH selaku Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Kepala Sekretariat Panwascam dibentuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang penetapannya berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 331/KEP/2011 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011. Fungsi dan tugas Kepala Sekretariat panwascam adalah mendukung administrasi kesekretariatan dan keuangan terhadap kinerja Panwascam. Pada pelaksanaannya Kepala Sekretariat dibantu oleh 1 orang staf di masing-masing kecamatan. 
Rapat Kerja tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Heri Joko Setyo, SE., MM. Pada sambutannya Ketua Panwaslukada mengatakan bahwa fungsi kesekretariatan Panwascam sangat penting dalam mendukung kerja-kerja Panwascam karena tidak mungkin Panwscam dengan tugas fungsi pengawas sekaligus mengurusi masalah administrasi kesekretariatan dan keuangan.Untuk itu Kesekretariatan Panwascam disamping harus memahami administrasi kesekretariatan juga harus mampu memahami dan mengetahui mekanisme pengawasan secara keseluruhan.
Rapat kerja diisi oleh 3 pemateri, yaitu dari Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta (Dewi Utami Pratamarini, SIP., M.Si) dengan materi Peranan PNS dalam Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011, Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta (Sigit Marwanto, SH) dengan materi Aspek Kesekretariatan Panwaslukada, dan Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta (Heri Joko Setyo, SE., MM) dengan Materi Fungsi dan Tugas Panwaslukada. 
Pada akhir kegiatan Raker dilakukan brefing yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dengan membagikan SK Walikota, Anggaran Belanja Panwascam dan slip Bukti Kas Pengeluaran. (mon)  



Koordinasi Panwascam Se Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang seluruh Anggota Panwascam untuk melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Hadir pada pertemuan tersebut seluruh Anggota Panwascam (42 orang), Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (3 orang), dan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta.Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal (30/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
Pada pertemuan tersebut dilakukan evaluasi dari masing-masing divisi, yaitu Divisi Umum dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Dra. Nur'aini Yusuf, Divisi Umum dan Organisasi Panwaslukada Kota Yogyakarta menyampaikan arahan bahwa panwascam harus lebih optimal dalam bekerja, khususnya dalam melakukan piket harian dan melakukan koordinasi di tingkat internal Panwascam.Dia juga mengatakan bahwa SK Kepala Sekretriat Panwascam sudah turun dari Walikota dan beberapa hari kedepan akan dilaksanakan Raker Kepala Sekretariat agar kinerja Panwascam lebih optimal dengan dukungan dari Sekretariat.
Heri Joko Setyo, SE., MM sebagai Divisi Pengawasan dan Humas memberikan araham bahwaproses pengawasan dilapangan harus terus dilakukan oleh Panwascam apalagi sekarang sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan tahapan Pencalonan. Untuk itu Panwascam harus lebih cermat dan serius dalam melakukan pengawasan. Pada tahap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih harus dipastikan terbentuknya PPDP dan gima kinerja PPDP tersebut dalam validitas pemutakhiran data. Untuk pengawasan tersebut, masing-masing Panwascam akan dibagi DP4 sesuai data wilayahnya yang sudah dilakukan pengolahan awal DP4 oleh KPU. Dari jumlah 326.353 orang, terindikasi sebanyak 828 pemilih ganda dan 581 orangsudha berumur diatas 90 tahun. Kondisi tersebut merupakan tuga pengawas untuk memastikan apakah datda tersebut benar-benar valid atau tidak sebagai data faktual.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto SE memberikan pengarahan bahwa penanganan pelanggaran merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan, sehingga adanya indikasi pelanggaran tergantung bagaimana proses pengawasan tersebut dilakukan. Untuk itu dalam pengawasan harus benar-benar cermat dan sistem pendokumentasian harus tertib karena itu menjadi modal awal untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Walaupun secara mekanisme organisasi dibntuk divisi-divisi tetapi pada prinsipinya seluruh anggota Panwascam harus melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Pemilukada. 
Pada pertemuan tersebut juga ada laporan dari masing-masing Panwascam tentang adanya beberapa indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara, pegawai negeri sipil dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya.Kejadian tersebut masuk pada laporan rutin bulanan tentang kinerja pengawasan Panwascam pada bulan Mei 2011. Panwaslukada Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut apabila terjadi pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Mon  






Sentra Gakkumdu Siap Terbentuk

 







   
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Bertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka mempersiapkan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta. Pertemuan tersebut diadakan pada tanggal (27/5) di Sekretariat Panwaslukada, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
pada pertemuan tersebut dibahasa beberapa hal,antara lain finalisasi Draft Kesepahaman Bersama Sentra Gakkumdu dan mekanisme kinerja Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. pada pertemuan tersebut Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menyatakan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu ini menjadi salah satu upaya Panwaslukada dalam penanganan tinak pidana Pemilu secara cepat dan tepat mengingat bahwa masa proses penanganan tindak pidana Pemilu menurut perundangan-undangan hanya dibatasi 7 (tujuh) hari. Untuk itu, perlu adanya tim tersendiri yang fokus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini.
AKP. Adrianus perwakilan dari Polresta mengatakan sangat mendukung dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini, untuk itu Polresta siap bekerja sama dan mendukung Panwaslukada dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu dalam hal penyidikan perkara. Bahkan Polresta sesuai dengan petunjuk atasan sudah mempersiapkan personal sebanyak 6 orang yang akan ditempatkan dalam Tim Sentra Gakkumdu. Senada dengan AKP Adrianus, Aliansyah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta menambahkan bahwa seuai aturan yang berlaku perkara apapun yang masuk ke kejaksaan akan diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku termasuk tindak pidana Pemilu.Karena Kejaksaan bersifat menindaklanjuti hasil penyidikan dari Kepolisian dalam hal penuntutan maka bersifat menunggu. Tetapi Kejaksaan akan aktif dan siap membantu dalam kerja-kerja Sentra Gakkumdu, misalnya kajian hukum, analisa perkara dan lain sebagainya. Kejaksaanpun sudah mempersiapkan 3 orang yang akan masuk di Tim Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu ini akan mulai aktif bekerja mulai Juli 2011 sampai selesai pelaksaaa Pemilukada, direncanakan akan bekerja selama 5 bulan ke depan. Mon.

Kamis, 19 Mei 2011

Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

  
Panwaslukada Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan struktur dibawahnya dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengumpulkan seluruh divisi terkait dari Panwascam Se-Kota Yogyakarta (18/5) bertempat diSekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Sudarmanto, selaku Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa "kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran untuk meningkatkan kinerja dan mengetahui kondisi di lapangan karena intensitas kegiatanbakal calon sudah mulai meningkat. Lebih lanjut dikatakan bahwa koordinasi antara divisi ini sengaja dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman atas fungsi dan tugas secara spesifik walaupun tidak ada dikotomi tugas karena seluruh anggota Panwas mempunyai tugas mengawasi dan mengawal kegiatan Pemilukada, jelasnya. 
Pada pertemuan itu juga ditekankan bahwa adanya pelanggaran Pemilukada tergantung pada hasil pengawasan. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebuah perkara agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan seperti saksi, alat bukti, pelaku dan sebagainya. Memang sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Panwas khusunya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran harus mempunyai strategi dan mekanisme yang dapat melanjutkan bebagai tindak pelanggaran Pemilukada.
Sudarmanto juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses hukum atas pelanggaran Pemilukada, Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Mudah-mudahan Sentra Gakkumdu ini dapat memperlancar penanganan pelanggaran Pemilukada, ungkapnya.
Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan dilaksanakan secara rutin tiap dua minggu sekali tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan lebih sering jika ada permasalahan yang harus dikoordinasikan. (mon)

Selasa, 10 Mei 2011

Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta

 
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang Polresta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Pertemuan  dilaksanakan hari Selasa (10/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada. Pertemuan dihadiri oleh unsur Polresta yang terdiri dari para Kanit Reskim sebanyak 5 orang dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Jappidum dan Kasi Pra Penuntutan. Sedangkan dari unsur Panwaslukada berjumlah 4 orang terdiri dari anggota Panwas dan Kepala Sekretariat.
Pada pertemuan tersebut dibicarakan banyak hal tentang persiapan dan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu dalam rangka penanganan berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilukada Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya Ketua Panwaslukada (Heri Joko Setyo) mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu sangat penting dibentuk mengingat bahwa penyelenggaraan Pemilukada tidak akan luput dari berbagai pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana, administrasi maupun kode etik. Kebutuhan akan dibentuknya Sentra Gakkumdu sebagai sarana koordinasi dari ketiga instansi untuk memproses berbagai laporan tentang pelanggaran Pemilukada. Fungsi dan tugas Sentra Gakkmdu ini untuk menganalisa dan mengkaji laporan atau temuan pelanggaran Pemilukada yang selanjutnya akan ditindaklanjuti proses penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan, ujar Heri Joko Setyo.
Senada dengan Ketua Panwaslukada, pihak Polresta dan Kejaksaan sepakat bahwa Sentra Gakkumdu sesuatu kebutuhan untuk penanganan berbagai pelanggaran Pemilukada. Selanjutnya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada, Sudarmanto mengatakan bahwa konsekuensi logis dari dibentuknya Sentra Gakkumdu maka diperlukan faktor pendukung, baik dari segi personal, anggaran maupun pos kesekretariatan. Untuk masalah anggaran Panwaslukada sedang mempersiapkan pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Pemerintah Kota, mudah-mudahan pengajuan ABT tersebut dapat disetujui dan didukung oleh Pemkot, paparnya.
Untuk pos kesekretariatan disepakati berada di Polresta Yogyakarta, selain itu juga disepakati bahwa petemuan lanjutan akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei ini (mon).

Jumat, 06 Mei 2011

Panwas Siap Mengawasi dan Mengawal Tahapan Pemilukada



Penyelenggaraan Pemilukada Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih setelah diserahkannya DP4 dari Pemkot kepada KPU. Seiring dengan hal tersebut, secara formal tugas dan fungsi Panwaslukada sudah dimulai. Untuk itu Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dengan Panwascam, khususnya Divisi Pengawasan dan Humas (4/5) bertempat di Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang berhubungan dengan teknik pengawasan khususnya pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diantaranya dasar hukum pengawasan, fungsi dan tugas panwas, potensi pelanggaran, dan lain sebagainya. Pada pertemuan itu juga dilakukan diskusi dan sharing tentang kondisi peta kegiatan bakal calon yang sudah banyak melakukan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat. 
A. Heri Joko Setyo, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas yang sekaligus sebagai Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan di lapangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara teliti, akurat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon, dia mengatakan bahwa selama belum ada penetapan sebagai calon oleh KPU maka Panwas belum bisa melakukan tindakan hukum karena sesuai dengan tahapan Pemilukada bahwa penetapan Paslon baru akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2011. Yang bisa dilakukan oleh Panwas baru sebatas mencatat dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan preventif. Selanjutnya A. Heri Joko Setyo menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan pemutakhiran  data dan daftar pemilih lebih ditekankan pada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU dan dibawahnya. Panwascam  harus terus memonitor kinerja PPK dan PPS, misalnya apakah dibentuk PPDP dan bagaimana kinerjanya dalam akurasi dan ketepatan pendataan daftar pemilih. Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam adalah netralitas PNS dan penyelenggara Pemilukada dalam proses tahapan Pemilukada. Jangan sampai terjadi adanya keterlibatan PNS atau Penyelenggara Pemilukada dalam kegiatan-kegiatan Balon maupun Paslon, kalau itu terjadi maka merupakan pelanggaran yang serius. Kita tidak mau terjadi Pemilukada ulang di Kota Yogyakarta karena itu akan merugikan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. (mon)

Rabu, 04 Mei 2011

Raker Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Wirdyaningsih, SH., MH sedang memberikan materi pada kegiatan 
Raker Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Anggota Panwascam. Raker dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7 - 8 April 2011 yang bertempat di Hotel Galuh Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta sebanyak 42 orang. Tujuan diadakannya Raker tersebut adalah untuk memberi pemahaman dan pembekalan tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota Panwascam dalam rangka mengawasi dan mengawali Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011.
Raker Anggota Panwascam dilakukan setelah  dilakukan pelantikan pada 1 minggu (29/4/2011) sebelumnya dengan tujuan agar Anggota Panwascam sudah siap sejak awal terjun ke lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tujuannya, Raker Anggota Panwascam tersebut lebih menitikberatkan pada tugas dan fungsi secara teknis dilapangan, mulai dari  bagaimana pengelolaan admnistrasi, mekanisme pengawasan dilapangan sampai pada penanganan pelanggaran Pemilukada. Pada kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, baik dari internal Panwaslukada kota Yogyakarta maupun instansi terkait, seperti dari internal Panwaslukada: A. Heri Joko Setyo, SE., MM. (Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada), Sudarmanto, SE (Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada), Dra. Nur'aini Caturini (Struktur Organisasi dan Pengelolaan SDM Panwascam) , sedangkan instansi terkait yang hadir adalah Kajari Yogyakarta, Kardi, SH (Teknik Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada) dan dari Bawaslu, Wirdyaningsih, SH., MH. (Fungsi dan Peran Panwas dalam Mengawal Pemilukada).
Dengan adanya Raker tersebut anggota Panwascam akan lebih siap, baik  secara skill, mental maupun fisik dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta, sehingga Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011 dapat berjalan dengan sukses, berish, dil, jujur, berbudaya dan bretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Bersama Anggota Panwascam setelah Penutupan Raker