Kamis, 19 Mei 2011

Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

  
Panwaslukada Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan struktur dibawahnya dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengumpulkan seluruh divisi terkait dari Panwascam Se-Kota Yogyakarta (18/5) bertempat diSekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Sudarmanto, selaku Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa "kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran untuk meningkatkan kinerja dan mengetahui kondisi di lapangan karena intensitas kegiatanbakal calon sudah mulai meningkat. Lebih lanjut dikatakan bahwa koordinasi antara divisi ini sengaja dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman atas fungsi dan tugas secara spesifik walaupun tidak ada dikotomi tugas karena seluruh anggota Panwas mempunyai tugas mengawasi dan mengawal kegiatan Pemilukada, jelasnya. 
Pada pertemuan itu juga ditekankan bahwa adanya pelanggaran Pemilukada tergantung pada hasil pengawasan. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebuah perkara agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan seperti saksi, alat bukti, pelaku dan sebagainya. Memang sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Panwas khusunya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran harus mempunyai strategi dan mekanisme yang dapat melanjutkan bebagai tindak pelanggaran Pemilukada.
Sudarmanto juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses hukum atas pelanggaran Pemilukada, Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Mudah-mudahan Sentra Gakkumdu ini dapat memperlancar penanganan pelanggaran Pemilukada, ungkapnya.
Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan dilaksanakan secara rutin tiap dua minggu sekali tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan lebih sering jika ada permasalahan yang harus dikoordinasikan. (mon)

Selasa, 10 Mei 2011

Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta

 
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang Polresta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Pertemuan  dilaksanakan hari Selasa (10/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada. Pertemuan dihadiri oleh unsur Polresta yang terdiri dari para Kanit Reskim sebanyak 5 orang dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Jappidum dan Kasi Pra Penuntutan. Sedangkan dari unsur Panwaslukada berjumlah 4 orang terdiri dari anggota Panwas dan Kepala Sekretariat.
Pada pertemuan tersebut dibicarakan banyak hal tentang persiapan dan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu dalam rangka penanganan berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilukada Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya Ketua Panwaslukada (Heri Joko Setyo) mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu sangat penting dibentuk mengingat bahwa penyelenggaraan Pemilukada tidak akan luput dari berbagai pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana, administrasi maupun kode etik. Kebutuhan akan dibentuknya Sentra Gakkumdu sebagai sarana koordinasi dari ketiga instansi untuk memproses berbagai laporan tentang pelanggaran Pemilukada. Fungsi dan tugas Sentra Gakkmdu ini untuk menganalisa dan mengkaji laporan atau temuan pelanggaran Pemilukada yang selanjutnya akan ditindaklanjuti proses penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan, ujar Heri Joko Setyo.
Senada dengan Ketua Panwaslukada, pihak Polresta dan Kejaksaan sepakat bahwa Sentra Gakkumdu sesuatu kebutuhan untuk penanganan berbagai pelanggaran Pemilukada. Selanjutnya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada, Sudarmanto mengatakan bahwa konsekuensi logis dari dibentuknya Sentra Gakkumdu maka diperlukan faktor pendukung, baik dari segi personal, anggaran maupun pos kesekretariatan. Untuk masalah anggaran Panwaslukada sedang mempersiapkan pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Pemerintah Kota, mudah-mudahan pengajuan ABT tersebut dapat disetujui dan didukung oleh Pemkot, paparnya.
Untuk pos kesekretariatan disepakati berada di Polresta Yogyakarta, selain itu juga disepakati bahwa petemuan lanjutan akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei ini (mon).

Jumat, 06 Mei 2011

Panwas Siap Mengawasi dan Mengawal Tahapan Pemilukada



Penyelenggaraan Pemilukada Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih setelah diserahkannya DP4 dari Pemkot kepada KPU. Seiring dengan hal tersebut, secara formal tugas dan fungsi Panwaslukada sudah dimulai. Untuk itu Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dengan Panwascam, khususnya Divisi Pengawasan dan Humas (4/5) bertempat di Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang berhubungan dengan teknik pengawasan khususnya pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diantaranya dasar hukum pengawasan, fungsi dan tugas panwas, potensi pelanggaran, dan lain sebagainya. Pada pertemuan itu juga dilakukan diskusi dan sharing tentang kondisi peta kegiatan bakal calon yang sudah banyak melakukan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat. 
A. Heri Joko Setyo, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas yang sekaligus sebagai Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan di lapangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara teliti, akurat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon, dia mengatakan bahwa selama belum ada penetapan sebagai calon oleh KPU maka Panwas belum bisa melakukan tindakan hukum karena sesuai dengan tahapan Pemilukada bahwa penetapan Paslon baru akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2011. Yang bisa dilakukan oleh Panwas baru sebatas mencatat dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan preventif. Selanjutnya A. Heri Joko Setyo menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan pemutakhiran  data dan daftar pemilih lebih ditekankan pada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU dan dibawahnya. Panwascam  harus terus memonitor kinerja PPK dan PPS, misalnya apakah dibentuk PPDP dan bagaimana kinerjanya dalam akurasi dan ketepatan pendataan daftar pemilih. Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam adalah netralitas PNS dan penyelenggara Pemilukada dalam proses tahapan Pemilukada. Jangan sampai terjadi adanya keterlibatan PNS atau Penyelenggara Pemilukada dalam kegiatan-kegiatan Balon maupun Paslon, kalau itu terjadi maka merupakan pelanggaran yang serius. Kita tidak mau terjadi Pemilukada ulang di Kota Yogyakarta karena itu akan merugikan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. (mon)

Rabu, 04 Mei 2011

Raker Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Wirdyaningsih, SH., MH sedang memberikan materi pada kegiatan 
Raker Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Anggota Panwascam. Raker dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7 - 8 April 2011 yang bertempat di Hotel Galuh Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta sebanyak 42 orang. Tujuan diadakannya Raker tersebut adalah untuk memberi pemahaman dan pembekalan tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota Panwascam dalam rangka mengawasi dan mengawali Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011.
Raker Anggota Panwascam dilakukan setelah  dilakukan pelantikan pada 1 minggu (29/4/2011) sebelumnya dengan tujuan agar Anggota Panwascam sudah siap sejak awal terjun ke lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tujuannya, Raker Anggota Panwascam tersebut lebih menitikberatkan pada tugas dan fungsi secara teknis dilapangan, mulai dari  bagaimana pengelolaan admnistrasi, mekanisme pengawasan dilapangan sampai pada penanganan pelanggaran Pemilukada. Pada kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, baik dari internal Panwaslukada kota Yogyakarta maupun instansi terkait, seperti dari internal Panwaslukada: A. Heri Joko Setyo, SE., MM. (Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada), Sudarmanto, SE (Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada), Dra. Nur'aini Caturini (Struktur Organisasi dan Pengelolaan SDM Panwascam) , sedangkan instansi terkait yang hadir adalah Kajari Yogyakarta, Kardi, SH (Teknik Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada) dan dari Bawaslu, Wirdyaningsih, SH., MH. (Fungsi dan Peran Panwas dalam Mengawal Pemilukada).
Dengan adanya Raker tersebut anggota Panwascam akan lebih siap, baik  secara skill, mental maupun fisik dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta, sehingga Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011 dapat berjalan dengan sukses, berish, dil, jujur, berbudaya dan bretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Bersama Anggota Panwascam setelah Penutupan Raker

 

Minggu, 01 Mei 2011

Pemilukada Kota Yogyakarta Tanpa Calon Perseorangan

Batas waktu yang diberikan KPU Kota Yogyakarta untuk mendaftarkan dukungan bagi calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, tadi malam ditutup pada jam 00.00 WIB (30/4). Dalam pleno penutupan pendaftaran dukungan calon perseorangan tadi malam yang dihadiri oleh salah satu Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (Dra. Nur'aini Yusuf) yang didampingi oleh staf Keskretariatan Panwaslukada Kota Yogyakarta dan beberapa orang Anggota Panwascam, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah yang didampingi oleh seluruh anggota KPU serta jajaran kesekretaraiatannya menyatakan bahwa "beberapa hari sebelumnya bahkan beberapa bulan yang lalu ada 4 orang atau kelompok yang mengatasnamakan pendukung dari salah satu pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi kepada KPU Kota tentang persyaratan pendaftaran calon perseorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, bahkan beberapa jam sebelum detik-detik penutupan KPU melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang sudah melakukan konsultasi tetapi sampai jam 00.00 WIB (30/4) tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan daftar dukungan. Untuk itu, Pemilukada Kota Yogyakarta tidak diikuti oleh calon perseorangan", jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011 hanya diikuti oleh pasangan calon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol. Panwaslukada Kota Yogyakarta tetap akan terus mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya pasangan calon perseorangan pun bukan berarti potensi pelanggaran Pemilukada tidak akan terjadi. Untuk itu, sesuai dengan fungsi dan tugas Panwaslukada tetap akan mengawal dan mengawasi Pemilukada Kota Yogyakarta ini berjalan dengan bersih, jujur, adil, berbudaya dan beretika, sehingga diharapkan kepada seluruh Panwascam terus melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Mengingat bahwa pada saat ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilihm, dan sudah banyaknya kegiatan-kegiatan dari beberapa pihak atau perseorang yang melakukan kegiatan-kegiatan dengan berbagai jenis kegiatan yang dapat diperkirakan mempunyai kepentingan dalam mencari dukungan. (mon)