Jumat, 06 Mei 2011

Panwas Siap Mengawasi dan Mengawal Tahapan Pemilukada



Penyelenggaraan Pemilukada Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih setelah diserahkannya DP4 dari Pemkot kepada KPU. Seiring dengan hal tersebut, secara formal tugas dan fungsi Panwaslukada sudah dimulai. Untuk itu Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dengan Panwascam, khususnya Divisi Pengawasan dan Humas (4/5) bertempat di Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang berhubungan dengan teknik pengawasan khususnya pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diantaranya dasar hukum pengawasan, fungsi dan tugas panwas, potensi pelanggaran, dan lain sebagainya. Pada pertemuan itu juga dilakukan diskusi dan sharing tentang kondisi peta kegiatan bakal calon yang sudah banyak melakukan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat. 
A. Heri Joko Setyo, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas yang sekaligus sebagai Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan di lapangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara teliti, akurat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon, dia mengatakan bahwa selama belum ada penetapan sebagai calon oleh KPU maka Panwas belum bisa melakukan tindakan hukum karena sesuai dengan tahapan Pemilukada bahwa penetapan Paslon baru akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2011. Yang bisa dilakukan oleh Panwas baru sebatas mencatat dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan preventif. Selanjutnya A. Heri Joko Setyo menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan pemutakhiran  data dan daftar pemilih lebih ditekankan pada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU dan dibawahnya. Panwascam  harus terus memonitor kinerja PPK dan PPS, misalnya apakah dibentuk PPDP dan bagaimana kinerjanya dalam akurasi dan ketepatan pendataan daftar pemilih. Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam adalah netralitas PNS dan penyelenggara Pemilukada dalam proses tahapan Pemilukada. Jangan sampai terjadi adanya keterlibatan PNS atau Penyelenggara Pemilukada dalam kegiatan-kegiatan Balon maupun Paslon, kalau itu terjadi maka merupakan pelanggaran yang serius. Kita tidak mau terjadi Pemilukada ulang di Kota Yogyakarta karena itu akan merugikan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. (mon)