Kamis, 28 April 2011

Koordinasi Panwascam Pemilu Kada Kota Yogyakarta

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Panwascam Se- Kota Yogyakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Panwascam dan mempersiapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Kada Kota Yogyakarta Tahun 2011, khususnya berkenaan dengan dimulainya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Pertemuan tersebut dilaksanakan tanggal 28 April 2011 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta.
Koordinasi dilakukan oleh masing-masing Anggota Panwaslu Kada Kota Yogyakarta, yaitu Divisi Umum dan Organisasi (Dra. Nur'aini Yusuf), Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Sudarmanto, SE), dan Divisi Pengawasan dan Humas (A. Joko Setyo, SE., MM.). Nur'aini Yusuf mengatakan bahwa tugas dari Divisi Umum dan Organisasi Panwascam secara umum lebih pada peningkatan kinerja Panwascam di tingkat internal, seperti melakukan koordinasi di internal Panwascam untuk meningkatkan kesolidan antar anggota Panwascam, mengkoordinasikan tertib administrasi, menyusun piket harian, dan sebagainya. Sebetulnya memang administrasi kesekretarian merupakan tugas dari Sekretariat Panwascam namun sehubungan dengan belum turunnya SK dari Walikota tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Sekretariatan Panwascam maka untuk sementara dilakukan oleh Bidang Umum dan organisasi yang penting bagaimana kinerja Panwascam dapat berjalan dengan lancar, jelasnya. Sudarmanto, menyampaikan bahwa tugas dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran merupakan muara seluruh kegiatan pengawasan yang tidak bisa dilakukan secara preentif maupun preventif atau sudah berpotensi dan terbukti terjadinya pelanggaran Pemilu Kada, sehingga dalam prosesnya divisi ini menjadi ujung tombak dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilukada walaupun Panwas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi. Sedangkan A. Heri Joko Setyo menyampaikan bahwa Divisi pengawasan dan Humas mempunyai tugas yang cukup berat dalam pengawasan Pemilukada karena Panwascam harus mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada, baik itu PPK dan PPS, Parpol, Bakal Calon dan masyarakat pada umumnya, sehingga divisi pengawasan ini harus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan, lembaga politik atau pihak-pihak yang ada di wilayah kecamatan masing-masing. Misalnya dalam tahapan Pemutakhiran data sekarang ini, Panwascam harus mampu melakukan pengawasan secara cermat dan akurat dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan dampai kecamatan. Jangan sampai kita kecolongan dalam tahapan pemutakhiran data ini karena ini berdampak pada hak dan kewajiban partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya, jelasnya.
Lebih lanjut, A. Heri Joko Setyo sebagai Ketua Panwaslu Kada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam harus menunjukkan eksistensinya di wilayah kecamatan masing-masing dalam pengawasan Pemilu Kada, walaupun Panwas dipandang sebelah mata oleh beberapa piak tetapi kedudukan dalam undang-undang mempunyai fungsi dan tugas yang sangat besar dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu Kada agar berjalan dengan jujur, adil, bersih dan beretika. Untuk itulah, kita harus buktikan dengan kinerja-kinerja pengawasan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pertemuan koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan sharing tentang bagaimana meningkatkan kinerja pengawasan dari masing-masing divisi, khususnya di tingkat kecamatan. (mon)
 
 

Senin, 25 April 2011

Pemkot Yogyakarta Menyerahkan DP4

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang Menandatangani 
Sebagai Saksi pada Penyerahan DP4

Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPUD Kota Yogyakarta, tanggal 25 April 2011, bertempat di Ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPUD Kota, KPU Propinsi, DPRD Kota, Kejaksaan, Kodim, Panwaslukada, Partai Politik, dan perwakilan lembaga lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Yogyakarta yang mewakili Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan data penduduk yang sah mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 berdasarkan hasil pendataan mulai tingkat RT, RW, Kelurahan sampai kecamatan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPUD untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
Ketua KPUD Kota Yogyakarta, Nasrullah, S.Ag., SH., MCl. menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan dokumen hukum dan politik sebagai dasar dalam menentukan DPT, sehingga dalam proses verifikasi nanti seluruh komponen masyarakat termasuk Parpol akan dilibatkan dalam verifikasi. Jangan sampai terjadi konflik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena baiknya DPT nanti menjadi dasar dan salah satu indikator terdaftarnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya."
Penyerahan DP4 ini dilakukan dengan penandatanganan antara Pemkot Yogyakartad engan KPUD Kota Yogyakarta, sedangkan saksi penandatangan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Kota, Ketua Panwaslu Kada dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. (mon)



Studi Banding ke Panwaslu Kada Kab. Kulon Progo

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta mengadakan Studi Banding ke Panwaslu Kada Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 April 2011. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menambah pengalaman dalam rangka pengawasan dan Pengawalan Pemilu Kada Kota Yogyakarta. Studi Banding ini dilakukan mengingat bahwa Kabupaten Kulon Progo sudah lebih dulu melaksanakan tahapan Pemilukada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat ini Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahapan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
Pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panwaslukada Kabupaten Kulon Progo diperoleh informasi bahwa pelaksanaan Pemilu kada di kabupaten Kulon Progo tidak luput dari berbagai kesalahan dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh KPUD maupun oleh Peserta Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh antar Paslon maupun kepada KPUD. Misalnya pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon maupun terjadinya mobilisasi massa yang melibatkan aparat pemerintahan di wilayah, seperti camat dan lurah, kata Ketua panwaslu Kada kabupaten Kulon Progo, Puja Rasa Satuhu, S.Pd. 
Dari adanya studi banding ini, Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dapat memetik pengalaman dan belajar yang berharga dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu Kada di Kota Yogyakarta, walaupun secara geografis antara Kabupaten Kulon Progo dengan kota Yogyakarta relatif berbeda. tetapi pada proses pengawasan tahapan Pemilu Kada, khususnya dalam bentuk pelanggaran dapat dimungkinan mempunyai kesamaan. sehingga kejadian-kejadian pelanggaran yang terjadi di Pemilu Kada Kabupaten Kulon Progo dapat di antisipasi oleh Panwaslu Kada Kota Yogyakarta.
Diskusi Antara Panwaslukada kota Yogyakarta dengan panwaslukada Kab. Kulon Progo

Sosialisasi Perundangan Pemilukada

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang memberikan materi 

Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi perundangan Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan Pemilu dalam rangka pelaksanaan  Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011.  Sampai bulan april inikegiatan sosialisasi perundangan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali,pertama dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2011 dengan peserta dari unsurorganisasi kepemudaan dan LSM. sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 20 April 2011 dengan peserta daru unsur organisasi perempuan, seperti PKK, organisasi keagamaan (wanita NU, Muhammadiyah, Katolik dan Kristen) dan organisasi perempuan lainnya.  Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta.
Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari KPUD dan Panwaslu Kada Kota Yogyakarta. Dari sudut pandang Panwasl,acara ini sangat tepat sebagai media sosialisasi dan informasi keberadaan Panwa serta fungsi dan tugas Panwas dalam mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta. Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM pada saat memberikan materia mengatakan bahwa "kalau dianalogikan dalam Pemilukada ini, Panwas sebagai 'malaikat' yang mencatat kejelekan karena pelanggaran yang dilakukan olehsemua pihak yang terkait dalam Pemilukada ini, baik itu KPUD, calon, tim kampanye maupun masyarakat, tetapi pada hakekatnya keberadaan Panwaslu Kada sebagai penyelenggaran Pemilukada dengan fungsi dan tugas mengawasi dan mengawal agar pelaksanaan Pemilukada ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Lebih lanjut Ketua Panwaslukada mengatakan "jika dilihat dari jumlah Panwas, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, memang sangat terbatas. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilukada sangat diperlukan".
Pada akhir acara, KPUD membagikan MASKOT = MASKARTO  (dalam bahasa jawa = orangkota) atau akronim dari Milih Amrih Saening Kutha Ngayogyakarta). Secara keseluruhan Maskarto merupakan simbol sosok Walikota dan Wakil Wliota yang diharapkan yaitu yang merakyat (nyawiji), bersemangat (greget), tabah/ tegar (sengguh), dan konsisten (or mingkuh) dalam mewujudkan kejayaan dan kesejahteraan Kota dan masyarakat Yogyakarta. (mon)

Ketua KPUD Kota Yogyakarta seang menyerahkan Maskot kepada perwakilan pesrta
 


 

Kamis, 21 April 2011

Bawaslu Berkunjung Ke Panwaslukada Kota Yogyakarta

Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, SIP, MA dan Anggota Bawaslu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si berkunjung ke Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta pada hari Jum'at, tanggal 15 April 2011. Pada pertemuan tersebut dihadiri juga oleh seluruh Anggota Panwascam se-Kota Yogyakarta.  Pertemuan itu juga ikut hadir Ketua Panwaslukada Kabupaten Kulonprogo, Puja  Rasa  Satuhu, S.Pd. Sebelum dilakukan pertemuan dengan Panwaslukada Kota Yogyakarta, dilakukan Conference Press dengan beberapa media cetak dan elektronik (Jogja TV) di Ruang Media Centre Panwaslukada Kota Yogyakarta.
pada kesempatan tersebut Bawaslu menginformasikan beberapa hal penting yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pengawasan Pemilukada. Ketua Bawaslu menyampaikan "ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilukada yan berakibat pada pengulangan proses tahapan Pemilukada, pertama MK memutuskan pengulangan verifikasi calon Kepala Daerah di Kab. Tapanuli Tengah karena ada gugatan dari balon yang digugurkan oleh KPUD, kedua MK dapat menerima alat bukti berupa bukti elektronik (gambar, video, suara dan lainnya) untuk menerima gugatan para penggugat Pemilukada yang disampaikan oleh Panwaslukada". Selain itu juga beliau menyampaikan masih banyak wilayah lain yang terjadi kecurangan/ pelanggaran Pemilukada antara lain Kab. Tabo, Jambi, Kota Ambon dan wilayah lainnya. Semuanya itu merupakan hasil dari kerja panwaslukada dalam memberikan informasi dan alat bukti dalam proses gugatan di MK. Anggota Bawaslu, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si menambahkan bahwa pelanggaran Pemilukada lebah banyak dilakukan oleh calon yang Incumbant dengan cara memobilisasi PNS atau dengan dalih kegiatan kedinasan mereka, sehingga Panwas harus siap dan jeli mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut dan jangan lupa selalu harus dicatat dan didokumentasikan. 
Pada kesempatan itu pula, Ketua Panwaslukada Kab. Kulonprogo Puja Rasa Satuhu menyampaikan tahapan Pemilukada di Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahap penetapan nomor dan deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati, tetapi terjadi gugatan yang dilakukan oleh pasangan Balon yang digugurkan oleh KPUD, sehingga hal tersebut berpotensiterjadi gugatan ke MK.
Mensikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menyarankan agar Panwaslukada selalu berpegangan pada Peraturan perundangan-undangan sehinnga pada proses pengawasan dan pengawalan Pemilukada selalu berada pada on the track
Sementara Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM menyampaikan bahwa "tahapan Pemilukada Kota Yogyakarta baru pada tahapan pemutakhiran data dan secara internal Panwaslukada Kota Yogyakarta sudah melaksanakan beberapa tahapan, mulai Perekrutan, Penetapan, Pelantikan dan Rapat Kerja Anggota Panwascam. Sekarang yang sedang dilakukan adalah pembentukan Sekretariat Panwascam yang usulannya sudah diajukan ke pihak Pemkot Yogyakarta untuk di SK-kan".
Pada akhir pertemuan itu juga dilakukan peninjauan oleh Bawaslu ke seluruh ruangan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dan mereka mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan oleh Pemkot sudah refresentatif dan sangat bagus sehingga hal tersebut harus dibuktikan dengan kinerja Panwas yang lebih baikdalam melakukan pengawasan dan pengawalan Pemilukada.

Conference Press Ketua Bawaslu, Ketua Panwas Kota dan Ketua Panwas Kab. Kulonprogo 
dengan wartawan media cetak dan elektronik
 

Rabu, 20 April 2011

PROFIL ANGGOTA DAN SEKRETARIAT PANWASLUKADA KOTA YOGYAKARTA


Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kota Yogyakarta merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Yogyakarta. Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dalam kinerjanya berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektivitas. Panwaslu Kada dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu Kepala Daerah Kota Yogyakarta secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada secara menyeluruh.
Panwaslu Kada Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Kepala Daerah Kota Yogyakarta; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu: pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; pencatatan, pelaporan, dan audit dana kampanye; pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada Kota Yogyakarta.

PROFIL ANGGOTA PANWAS



 




Nama Lengkap              
Tempat/Tanggal Lahir  
Jenis Kelamin                 
Agama                            
Pekerjaan                       
Jabatan                           
Pendidikan terakhir
Riwayat Pekerjaan     




Alamat Kantor                 
Telepon Kantor
: A. HERI JOKO SETYO, SE., MM.
: 15 Februari 1972
: Laki-laki
: Islam
: Wiraswasta
: Ketua/ Anggota : Divisi Pengawasan & Humas
: S-2 MM UGM
: -  Analis Kredit Bank Umum Nasional Yk
  - Financial Manager  Indosarana Motor Wil. Tegal, Cirebon
  -  Tenaga Ahli Manajemen PT Titimatra Yk
  -  Panwaslu DIY 2008/2009
: Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta
: 0274-376016




 






Nama Lengkap              
Tempat/Tanggal Lahir  
Jenis Kelamin                 
Agama                             
Pekerjaan                       
Jabatan                           
Pendidikan terakhir
Riwayat Pekerjaan     



Alamat Kantor                 
Telepon Kantor
: H. SUDARMANTO, SE
: Gunungkidul, 04 Agustus 1968
: Laki-laki
: Islam
: Wiraswasta
: Anggota : Divisi Hukum & Penanganan
  Pelanggaran
: S-1 Ekonomi UGM
: - Propesional 2000
-   Fasilitator Program Pemberdayaan Th. 2001-2008
-   PO Lembaga LSM
-   Program WISMP Th. 2007-2009
: Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta
: 0274-376016




 




Nama Lengkap              
Tempat/Tanggal Lahir  
Jenis Kelamin                 
Agama                            
Pekerjaan                       
Jabatan                           
Pendidikan terakhir
Riwayat Pekerjaan     





Alamat Kantor                 
Telepon Kantor
: Dra. NUR’AINI YUSUF CATURINI
: Sala, 01 Januari 1961
: Perempuan
: Islam
: Wiraswasta
: Anggota/ Divisi : Umum & Organisasi
: S-1 Fisipol UNS
:  -  PPS Th. 2004
-   Pendataan P4B
-   Sensus Ekonomi Th. 2006
-   Fasilitator Flu Burung Th. 2009
-   Panwascam Kota Yogyakarta Th. 2009
-   Sensus Penduduk Th. 201
: Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta
: 0274-376016

PROFIL KESEKRETARIATAN



 



N a m a
N I P
Pangkat/ Gol.
Tempat/Tgl. Lahir
Jabatan
Alamat Domisili


: SIGIT MARWANTO, SH
: 1970003330 200604 1 01
: Penata Muda Tingkat I (III/b)
: Klaten, 30 Maret 1970
: Ketua Sekretariat
: Pelemsari RT 03, RW 01 Prenggan, 
  Kotagede, Yogyakarta.


 
N a m a
N I P
Pangkat/ Gol.
Tempat/Tgl. Lahir
Jabatan
Alamat Domisili
: DWI UMI NURJANAH
: 19641228 198603 2 011
: Penata Muda Tingkat I (III/b)
: Sragen, 28 Desember 1964
: Staf Sekretariat/ Bendahara
: Jl. Bratajaya No. 25 RT 34, Sokowaten, 
  Plumbon, Bantul.




 

N a m a
N I P
Pangkat/ Gol.
Tempat/Tgl. Lahir
Jabatan
Alamat Domisili

: RYV AGUS WIBISANA, Amd.
: 19640817 198902 1 002
: Penata Muda Tingkat I (III/b)
: Yogyakarta, 17 Agustus 1964
: Staf Sekretariat
: Purwodiningratan NG I/ 819, Yogyakarta




 











N a m a
N I P
Pangkat/ Gol.
Tempat/Tgl. Lahir
Jabatan
Alamat Domisili


: ROSMIATI
: 19601221 198203 2 004
: Penata III/c
: Bengkulu, 21 Desember 1960
: Staf Sekretariat
: Jl. Gotongroyong, Kel. Jetis, Ngemplak, 
  Sleman.