Senin, 25 April 2011

Pemkot Yogyakarta Menyerahkan DP4

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang Menandatangani 
Sebagai Saksi pada Penyerahan DP4

Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPUD Kota Yogyakarta, tanggal 25 April 2011, bertempat di Ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPUD Kota, KPU Propinsi, DPRD Kota, Kejaksaan, Kodim, Panwaslukada, Partai Politik, dan perwakilan lembaga lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Yogyakarta yang mewakili Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan data penduduk yang sah mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 berdasarkan hasil pendataan mulai tingkat RT, RW, Kelurahan sampai kecamatan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPUD untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
Ketua KPUD Kota Yogyakarta, Nasrullah, S.Ag., SH., MCl. menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan dokumen hukum dan politik sebagai dasar dalam menentukan DPT, sehingga dalam proses verifikasi nanti seluruh komponen masyarakat termasuk Parpol akan dilibatkan dalam verifikasi. Jangan sampai terjadi konflik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena baiknya DPT nanti menjadi dasar dan salah satu indikator terdaftarnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya."
Penyerahan DP4 ini dilakukan dengan penandatanganan antara Pemkot Yogyakartad engan KPUD Kota Yogyakarta, sedangkan saksi penandatangan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Kota, Ketua Panwaslu Kada dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. (mon)



Studi Banding ke Panwaslu Kada Kab. Kulon Progo

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta mengadakan Studi Banding ke Panwaslu Kada Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 April 2011. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menambah pengalaman dalam rangka pengawasan dan Pengawalan Pemilu Kada Kota Yogyakarta. Studi Banding ini dilakukan mengingat bahwa Kabupaten Kulon Progo sudah lebih dulu melaksanakan tahapan Pemilukada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat ini Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahapan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
Pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panwaslukada Kabupaten Kulon Progo diperoleh informasi bahwa pelaksanaan Pemilu kada di kabupaten Kulon Progo tidak luput dari berbagai kesalahan dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh KPUD maupun oleh Peserta Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh antar Paslon maupun kepada KPUD. Misalnya pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon maupun terjadinya mobilisasi massa yang melibatkan aparat pemerintahan di wilayah, seperti camat dan lurah, kata Ketua panwaslu Kada kabupaten Kulon Progo, Puja Rasa Satuhu, S.Pd. 
Dari adanya studi banding ini, Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dapat memetik pengalaman dan belajar yang berharga dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu Kada di Kota Yogyakarta, walaupun secara geografis antara Kabupaten Kulon Progo dengan kota Yogyakarta relatif berbeda. tetapi pada proses pengawasan tahapan Pemilu Kada, khususnya dalam bentuk pelanggaran dapat dimungkinan mempunyai kesamaan. sehingga kejadian-kejadian pelanggaran yang terjadi di Pemilu Kada Kabupaten Kulon Progo dapat di antisipasi oleh Panwaslu Kada Kota Yogyakarta.
Diskusi Antara Panwaslukada kota Yogyakarta dengan panwaslukada Kab. Kulon Progo

Sosialisasi Perundangan Pemilukada

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang memberikan materi 

Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi perundangan Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan Pemilu dalam rangka pelaksanaan  Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011.  Sampai bulan april inikegiatan sosialisasi perundangan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali,pertama dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2011 dengan peserta dari unsurorganisasi kepemudaan dan LSM. sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 20 April 2011 dengan peserta daru unsur organisasi perempuan, seperti PKK, organisasi keagamaan (wanita NU, Muhammadiyah, Katolik dan Kristen) dan organisasi perempuan lainnya.  Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta.
Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari KPUD dan Panwaslu Kada Kota Yogyakarta. Dari sudut pandang Panwasl,acara ini sangat tepat sebagai media sosialisasi dan informasi keberadaan Panwa serta fungsi dan tugas Panwas dalam mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta. Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM pada saat memberikan materia mengatakan bahwa "kalau dianalogikan dalam Pemilukada ini, Panwas sebagai 'malaikat' yang mencatat kejelekan karena pelanggaran yang dilakukan olehsemua pihak yang terkait dalam Pemilukada ini, baik itu KPUD, calon, tim kampanye maupun masyarakat, tetapi pada hakekatnya keberadaan Panwaslu Kada sebagai penyelenggaran Pemilukada dengan fungsi dan tugas mengawasi dan mengawal agar pelaksanaan Pemilukada ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Lebih lanjut Ketua Panwaslukada mengatakan "jika dilihat dari jumlah Panwas, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, memang sangat terbatas. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilukada sangat diperlukan".
Pada akhir acara, KPUD membagikan MASKOT = MASKARTO  (dalam bahasa jawa = orangkota) atau akronim dari Milih Amrih Saening Kutha Ngayogyakarta). Secara keseluruhan Maskarto merupakan simbol sosok Walikota dan Wakil Wliota yang diharapkan yaitu yang merakyat (nyawiji), bersemangat (greget), tabah/ tegar (sengguh), dan konsisten (or mingkuh) dalam mewujudkan kejayaan dan kesejahteraan Kota dan masyarakat Yogyakarta. (mon)

Ketua KPUD Kota Yogyakarta seang menyerahkan Maskot kepada perwakilan pesrta