Profil Panwaslukada

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kota Yogyakarta merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Yogyakarta. Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dalam kinerjanya berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektivitas. Panwaslu Kada dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu Kepala Daerah Kota Yogyakarta secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada secara menyeluruh.
Panwaslu Kada Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Kepala Daerah Kota Yogyakarta; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu: pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; pencatatan, pelaporan, dan audit dana kampanye; pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada Kota Yogyakarta.