Jumat, 10 Juni 2011

Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwascam


Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja Kepala Sekretariat Panwasca pada tanggal (8/6) bertempat di Hotel Wisanti Jalan Tamansiswa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Yogyakarta sebanyak 14 orang. 
Dalam laporannya Sigit Marwanto, SH selaku Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Kepala Sekretariat Panwascam dibentuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang penetapannya berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 331/KEP/2011 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011. Fungsi dan tugas Kepala Sekretariat panwascam adalah mendukung administrasi kesekretariatan dan keuangan terhadap kinerja Panwascam. Pada pelaksanaannya Kepala Sekretariat dibantu oleh 1 orang staf di masing-masing kecamatan. 
Rapat Kerja tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Heri Joko Setyo, SE., MM. Pada sambutannya Ketua Panwaslukada mengatakan bahwa fungsi kesekretariatan Panwascam sangat penting dalam mendukung kerja-kerja Panwascam karena tidak mungkin Panwscam dengan tugas fungsi pengawas sekaligus mengurusi masalah administrasi kesekretariatan dan keuangan.Untuk itu Kesekretariatan Panwascam disamping harus memahami administrasi kesekretariatan juga harus mampu memahami dan mengetahui mekanisme pengawasan secara keseluruhan.
Rapat kerja diisi oleh 3 pemateri, yaitu dari Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta (Dewi Utami Pratamarini, SIP., M.Si) dengan materi Peranan PNS dalam Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011, Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta (Sigit Marwanto, SH) dengan materi Aspek Kesekretariatan Panwaslukada, dan Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta (Heri Joko Setyo, SE., MM) dengan Materi Fungsi dan Tugas Panwaslukada. 
Pada akhir kegiatan Raker dilakukan brefing yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dengan membagikan SK Walikota, Anggaran Belanja Panwascam dan slip Bukti Kas Pengeluaran. (mon)  



Koordinasi Panwascam Se Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang seluruh Anggota Panwascam untuk melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Hadir pada pertemuan tersebut seluruh Anggota Panwascam (42 orang), Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (3 orang), dan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta.Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal (30/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
Pada pertemuan tersebut dilakukan evaluasi dari masing-masing divisi, yaitu Divisi Umum dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Dra. Nur'aini Yusuf, Divisi Umum dan Organisasi Panwaslukada Kota Yogyakarta menyampaikan arahan bahwa panwascam harus lebih optimal dalam bekerja, khususnya dalam melakukan piket harian dan melakukan koordinasi di tingkat internal Panwascam.Dia juga mengatakan bahwa SK Kepala Sekretriat Panwascam sudah turun dari Walikota dan beberapa hari kedepan akan dilaksanakan Raker Kepala Sekretariat agar kinerja Panwascam lebih optimal dengan dukungan dari Sekretariat.
Heri Joko Setyo, SE., MM sebagai Divisi Pengawasan dan Humas memberikan araham bahwaproses pengawasan dilapangan harus terus dilakukan oleh Panwascam apalagi sekarang sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan tahapan Pencalonan. Untuk itu Panwascam harus lebih cermat dan serius dalam melakukan pengawasan. Pada tahap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih harus dipastikan terbentuknya PPDP dan gima kinerja PPDP tersebut dalam validitas pemutakhiran data. Untuk pengawasan tersebut, masing-masing Panwascam akan dibagi DP4 sesuai data wilayahnya yang sudah dilakukan pengolahan awal DP4 oleh KPU. Dari jumlah 326.353 orang, terindikasi sebanyak 828 pemilih ganda dan 581 orangsudha berumur diatas 90 tahun. Kondisi tersebut merupakan tuga pengawas untuk memastikan apakah datda tersebut benar-benar valid atau tidak sebagai data faktual.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto SE memberikan pengarahan bahwa penanganan pelanggaran merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan, sehingga adanya indikasi pelanggaran tergantung bagaimana proses pengawasan tersebut dilakukan. Untuk itu dalam pengawasan harus benar-benar cermat dan sistem pendokumentasian harus tertib karena itu menjadi modal awal untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Walaupun secara mekanisme organisasi dibntuk divisi-divisi tetapi pada prinsipinya seluruh anggota Panwascam harus melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Pemilukada. 
Pada pertemuan tersebut juga ada laporan dari masing-masing Panwascam tentang adanya beberapa indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara, pegawai negeri sipil dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya.Kejadian tersebut masuk pada laporan rutin bulanan tentang kinerja pengawasan Panwascam pada bulan Mei 2011. Panwaslukada Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut apabila terjadi pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Mon  






Sentra Gakkumdu Siap Terbentuk

 







   
Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Bertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka mempersiapkan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kota Yogyakarta. Pertemuan tersebut diadakan pada tanggal (27/5) di Sekretariat Panwaslukada, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
pada pertemuan tersebut dibahasa beberapa hal,antara lain finalisasi Draft Kesepahaman Bersama Sentra Gakkumdu dan mekanisme kinerja Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. pada pertemuan tersebut Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menyatakan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu ini menjadi salah satu upaya Panwaslukada dalam penanganan tinak pidana Pemilu secara cepat dan tepat mengingat bahwa masa proses penanganan tindak pidana Pemilu menurut perundangan-undangan hanya dibatasi 7 (tujuh) hari. Untuk itu, perlu adanya tim tersendiri yang fokus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini.
AKP. Adrianus perwakilan dari Polresta mengatakan sangat mendukung dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini, untuk itu Polresta siap bekerja sama dan mendukung Panwaslukada dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu dalam hal penyidikan perkara. Bahkan Polresta sesuai dengan petunjuk atasan sudah mempersiapkan personal sebanyak 6 orang yang akan ditempatkan dalam Tim Sentra Gakkumdu. Senada dengan AKP Adrianus, Aliansyah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta menambahkan bahwa seuai aturan yang berlaku perkara apapun yang masuk ke kejaksaan akan diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku termasuk tindak pidana Pemilu.Karena Kejaksaan bersifat menindaklanjuti hasil penyidikan dari Kepolisian dalam hal penuntutan maka bersifat menunggu. Tetapi Kejaksaan akan aktif dan siap membantu dalam kerja-kerja Sentra Gakkumdu, misalnya kajian hukum, analisa perkara dan lain sebagainya. Kejaksaanpun sudah mempersiapkan 3 orang yang akan masuk di Tim Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu ini akan mulai aktif bekerja mulai Juli 2011 sampai selesai pelaksaaa Pemilukada, direncanakan akan bekerja selama 5 bulan ke depan. Mon.