Kamis, 21 April 2011

Bawaslu Berkunjung Ke Panwaslukada Kota Yogyakarta

Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, SIP, MA dan Anggota Bawaslu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si berkunjung ke Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta pada hari Jum'at, tanggal 15 April 2011. Pada pertemuan tersebut dihadiri juga oleh seluruh Anggota Panwascam se-Kota Yogyakarta.  Pertemuan itu juga ikut hadir Ketua Panwaslukada Kabupaten Kulonprogo, Puja  Rasa  Satuhu, S.Pd. Sebelum dilakukan pertemuan dengan Panwaslukada Kota Yogyakarta, dilakukan Conference Press dengan beberapa media cetak dan elektronik (Jogja TV) di Ruang Media Centre Panwaslukada Kota Yogyakarta.
pada kesempatan tersebut Bawaslu menginformasikan beberapa hal penting yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pengawasan Pemilukada. Ketua Bawaslu menyampaikan "ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilukada yan berakibat pada pengulangan proses tahapan Pemilukada, pertama MK memutuskan pengulangan verifikasi calon Kepala Daerah di Kab. Tapanuli Tengah karena ada gugatan dari balon yang digugurkan oleh KPUD, kedua MK dapat menerima alat bukti berupa bukti elektronik (gambar, video, suara dan lainnya) untuk menerima gugatan para penggugat Pemilukada yang disampaikan oleh Panwaslukada". Selain itu juga beliau menyampaikan masih banyak wilayah lain yang terjadi kecurangan/ pelanggaran Pemilukada antara lain Kab. Tabo, Jambi, Kota Ambon dan wilayah lainnya. Semuanya itu merupakan hasil dari kerja panwaslukada dalam memberikan informasi dan alat bukti dalam proses gugatan di MK. Anggota Bawaslu, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si menambahkan bahwa pelanggaran Pemilukada lebah banyak dilakukan oleh calon yang Incumbant dengan cara memobilisasi PNS atau dengan dalih kegiatan kedinasan mereka, sehingga Panwas harus siap dan jeli mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut dan jangan lupa selalu harus dicatat dan didokumentasikan. 
Pada kesempatan itu pula, Ketua Panwaslukada Kab. Kulonprogo Puja Rasa Satuhu menyampaikan tahapan Pemilukada di Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahap penetapan nomor dan deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati, tetapi terjadi gugatan yang dilakukan oleh pasangan Balon yang digugurkan oleh KPUD, sehingga hal tersebut berpotensiterjadi gugatan ke MK.
Mensikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menyarankan agar Panwaslukada selalu berpegangan pada Peraturan perundangan-undangan sehinnga pada proses pengawasan dan pengawalan Pemilukada selalu berada pada on the track
Sementara Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM menyampaikan bahwa "tahapan Pemilukada Kota Yogyakarta baru pada tahapan pemutakhiran data dan secara internal Panwaslukada Kota Yogyakarta sudah melaksanakan beberapa tahapan, mulai Perekrutan, Penetapan, Pelantikan dan Rapat Kerja Anggota Panwascam. Sekarang yang sedang dilakukan adalah pembentukan Sekretariat Panwascam yang usulannya sudah diajukan ke pihak Pemkot Yogyakarta untuk di SK-kan".
Pada akhir pertemuan itu juga dilakukan peninjauan oleh Bawaslu ke seluruh ruangan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta dan mereka mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan oleh Pemkot sudah refresentatif dan sangat bagus sehingga hal tersebut harus dibuktikan dengan kinerja Panwas yang lebih baikdalam melakukan pengawasan dan pengawalan Pemilukada.

Conference Press Ketua Bawaslu, Ketua Panwas Kota dan Ketua Panwas Kab. Kulonprogo 
dengan wartawan media cetak dan elektronik