Kamis, 19 Mei 2011

Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

  
Panwaslukada Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan struktur dibawahnya dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengumpulkan seluruh divisi terkait dari Panwascam Se-Kota Yogyakarta (18/5) bertempat diSekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Sudarmanto, selaku Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa "kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran untuk meningkatkan kinerja dan mengetahui kondisi di lapangan karena intensitas kegiatanbakal calon sudah mulai meningkat. Lebih lanjut dikatakan bahwa koordinasi antara divisi ini sengaja dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman atas fungsi dan tugas secara spesifik walaupun tidak ada dikotomi tugas karena seluruh anggota Panwas mempunyai tugas mengawasi dan mengawal kegiatan Pemilukada, jelasnya. 
Pada pertemuan itu juga ditekankan bahwa adanya pelanggaran Pemilukada tergantung pada hasil pengawasan. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebuah perkara agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan seperti saksi, alat bukti, pelaku dan sebagainya. Memang sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Panwas khusunya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran harus mempunyai strategi dan mekanisme yang dapat melanjutkan bebagai tindak pelanggaran Pemilukada.
Sudarmanto juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses hukum atas pelanggaran Pemilukada, Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Mudah-mudahan Sentra Gakkumdu ini dapat memperlancar penanganan pelanggaran Pemilukada, ungkapnya.
Koordinasi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan dilaksanakan secara rutin tiap dua minggu sekali tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan lebih sering jika ada permasalahan yang harus dikoordinasikan. (mon)