Rabu, 13 April 2011

SELAMAT DATANG DI PANWAS KOTA YOGYAKARTA

Panitia Pengawas Kota Yogyakarta merupakan lembaga pengawasan dalam rangka Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Pembentukan Panwaslukada Kota Yogyakarta berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2004 yang sudah mengalami beberapa perubahan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2008, dan Peraturan Bawaslu RI serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Panwaslukada berfungsi untuk mengawasi dan mengawal setiap proses tahapan Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011 agar berlangsung Jujur dan Adil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pengawasan, Pemilukada Kota Yogyakarta membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-wilayah Kota Yogyakarta. 
Selain itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan setiap tahapan Pemilukada karena pada hakekatnya Pemilukada merupakan "Hajat 5 Tahun Rakyat Kota Yogyakarta" untuk memilih dan menentukan Walikota dan Wakil Walikota yang mampu melayani, mengayomi dan membangun Kota Yogyakarta untuk rakyat.
Masyarakat diharapkan melaporkan setiap pelanggaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilukada Kota Yogyakarta. Apapun laporn masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada, Panwaslukada Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memproses sampai selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KANTOR SEKRETARIAT PANWASLUKADA KOTA YOGYAKARTA
Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta, Tlpn/Fax 0274-376016