Selasa, 19 April 2011

Pelantikan Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

 Pelantikan Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta telah melantik 42 Anggota Panwascam pada tanggal 29 Maret 2011 yang bertempat di EDOTEL, Jalan Kenari No. 4 Yogyakarta. Hadir pada pelantikan tersebut, antara lain Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Dandim 0734, Kajari Yogyakarta, SKPD Pemkot Yogyakarta, Ketua PTUN Kota Yogyakarta dan undangan lainnya. Prosesi sumpah dan janji Anggota Panwascam dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM.
Pada sambutannya, Ketua Panwaslu Kada Kota Yogyakarta mengatakan bahwa "Anggota Panwascam harus menyiapkan diri, mental, pikiran dan fisik untuk mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta agar berjalan dengan Jujur, Adil dan Beretika. Selanjutnya Ketua Panwaslukada mengatakan bahwa salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Panwascam dalam pengawasan Pemilukada adalah upaya preentif dan prepentif dengan cara memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat akan aturan main Pemilukada yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Anggota Panwascam hrus memahami tentang aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilukada. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa salah satu isu yang menjadi prioritas dalam pengawasan Panwaslukada adalah tentangMoney Politic karena hal tersebut merupakan pelanggaran serius, baik menurut undang-undang maupun dari tinjauan agama manapun., jangan sampai terjadi Money Pilitic dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 oleh siapapun., tegasnya.
Setelah pelantikan ini Anggota Panwascam diintruksikan untuk mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan pengawasan di lapangan dengan mengumpulkan informasi dan mendokumentasikan. Karena akhir-akhir ini sudah mulai keliatan banyak kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mempunyai kecenderungan untuk memobilisasi  masyarakat, baik dengan dalih kegiatan sosial maupun kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. walaupun secara aturan pihak-pihak tersebut belum dapat dikategorikan "Kampanye" karena belum menjadi calon tetap. Tetapi Panwascam harus tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif. 

 

Tidak ada komentar: