Jumat, 10 Juni 2011

Koordinasi Panwascam Se Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta mengundang seluruh Anggota Panwascam untuk melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011. Hadir pada pertemuan tersebut seluruh Anggota Panwascam (42 orang), Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (3 orang), dan Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta.Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal (30/5) bertempat di Sekretariat Panwaslukada Kota Yogyakarta, Jalan Batikan No. 20 Yogyakarta.
Pada pertemuan tersebut dilakukan evaluasi dari masing-masing divisi, yaitu Divisi Umum dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Dra. Nur'aini Yusuf, Divisi Umum dan Organisasi Panwaslukada Kota Yogyakarta menyampaikan arahan bahwa panwascam harus lebih optimal dalam bekerja, khususnya dalam melakukan piket harian dan melakukan koordinasi di tingkat internal Panwascam.Dia juga mengatakan bahwa SK Kepala Sekretriat Panwascam sudah turun dari Walikota dan beberapa hari kedepan akan dilaksanakan Raker Kepala Sekretariat agar kinerja Panwascam lebih optimal dengan dukungan dari Sekretariat.
Heri Joko Setyo, SE., MM sebagai Divisi Pengawasan dan Humas memberikan araham bahwaproses pengawasan dilapangan harus terus dilakukan oleh Panwascam apalagi sekarang sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan tahapan Pencalonan. Untuk itu Panwascam harus lebih cermat dan serius dalam melakukan pengawasan. Pada tahap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih harus dipastikan terbentuknya PPDP dan gima kinerja PPDP tersebut dalam validitas pemutakhiran data. Untuk pengawasan tersebut, masing-masing Panwascam akan dibagi DP4 sesuai data wilayahnya yang sudah dilakukan pengolahan awal DP4 oleh KPU. Dari jumlah 326.353 orang, terindikasi sebanyak 828 pemilih ganda dan 581 orangsudha berumur diatas 90 tahun. Kondisi tersebut merupakan tuga pengawas untuk memastikan apakah datda tersebut benar-benar valid atau tidak sebagai data faktual.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto SE memberikan pengarahan bahwa penanganan pelanggaran merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan, sehingga adanya indikasi pelanggaran tergantung bagaimana proses pengawasan tersebut dilakukan. Untuk itu dalam pengawasan harus benar-benar cermat dan sistem pendokumentasian harus tertib karena itu menjadi modal awal untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Walaupun secara mekanisme organisasi dibntuk divisi-divisi tetapi pada prinsipinya seluruh anggota Panwascam harus melakukan fungsinya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Pemilukada. 
Pada pertemuan tersebut juga ada laporan dari masing-masing Panwascam tentang adanya beberapa indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara, pegawai negeri sipil dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya.Kejadian tersebut masuk pada laporan rutin bulanan tentang kinerja pengawasan Panwascam pada bulan Mei 2011. Panwaslukada Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut apabila terjadi pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Mon  






Tidak ada komentar: