Jumat, 06 Mei 2011

Panwas Siap Mengawasi dan Mengawal Tahapan Pemilukada



Penyelenggaraan Pemilukada Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih setelah diserahkannya DP4 dari Pemkot kepada KPU. Seiring dengan hal tersebut, secara formal tugas dan fungsi Panwaslukada sudah dimulai. Untuk itu Panwaslukada Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi dengan Panwascam, khususnya Divisi Pengawasan dan Humas (4/5) bertempat di Kantor Panwaslukada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang berhubungan dengan teknik pengawasan khususnya pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diantaranya dasar hukum pengawasan, fungsi dan tugas panwas, potensi pelanggaran, dan lain sebagainya. Pada pertemuan itu juga dilakukan diskusi dan sharing tentang kondisi peta kegiatan bakal calon yang sudah banyak melakukan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat. 
A. Heri Joko Setyo, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas yang sekaligus sebagai Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan di lapangan harus benar-benar melakukan pengawasan secara teliti, akurat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon, dia mengatakan bahwa selama belum ada penetapan sebagai calon oleh KPU maka Panwas belum bisa melakukan tindakan hukum karena sesuai dengan tahapan Pemilukada bahwa penetapan Paslon baru akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2011. Yang bisa dilakukan oleh Panwas baru sebatas mencatat dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan preventif. Selanjutnya A. Heri Joko Setyo menegaskan bahwa pengawasan pada tahapan pemutakhiran  data dan daftar pemilih lebih ditekankan pada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU dan dibawahnya. Panwascam  harus terus memonitor kinerja PPK dan PPS, misalnya apakah dibentuk PPDP dan bagaimana kinerjanya dalam akurasi dan ketepatan pendataan daftar pemilih. Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam adalah netralitas PNS dan penyelenggara Pemilukada dalam proses tahapan Pemilukada. Jangan sampai terjadi adanya keterlibatan PNS atau Penyelenggara Pemilukada dalam kegiatan-kegiatan Balon maupun Paslon, kalau itu terjadi maka merupakan pelanggaran yang serius. Kita tidak mau terjadi Pemilukada ulang di Kota Yogyakarta karena itu akan merugikan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. (mon)

Rabu, 04 Mei 2011

Raker Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Wirdyaningsih, SH., MH sedang memberikan materi pada kegiatan 
Raker Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta

Panwaslukada Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Anggota Panwascam. Raker dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7 - 8 April 2011 yang bertempat di Hotel Galuh Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Panwascam Pemilukada Kota Yogyakarta sebanyak 42 orang. Tujuan diadakannya Raker tersebut adalah untuk memberi pemahaman dan pembekalan tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota Panwascam dalam rangka mengawasi dan mengawali Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011.
Raker Anggota Panwascam dilakukan setelah  dilakukan pelantikan pada 1 minggu (29/4/2011) sebelumnya dengan tujuan agar Anggota Panwascam sudah siap sejak awal terjun ke lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tujuannya, Raker Anggota Panwascam tersebut lebih menitikberatkan pada tugas dan fungsi secara teknis dilapangan, mulai dari  bagaimana pengelolaan admnistrasi, mekanisme pengawasan dilapangan sampai pada penanganan pelanggaran Pemilukada. Pada kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, baik dari internal Panwaslukada kota Yogyakarta maupun instansi terkait, seperti dari internal Panwaslukada: A. Heri Joko Setyo, SE., MM. (Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada Mekanisme dan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada), Sudarmanto, SE (Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada), Dra. Nur'aini Caturini (Struktur Organisasi dan Pengelolaan SDM Panwascam) , sedangkan instansi terkait yang hadir adalah Kajari Yogyakarta, Kardi, SH (Teknik Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada) dan dari Bawaslu, Wirdyaningsih, SH., MH. (Fungsi dan Peran Panwas dalam Mengawal Pemilukada).
Dengan adanya Raker tersebut anggota Panwascam akan lebih siap, baik  secara skill, mental maupun fisik dalam rangka mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta, sehingga Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011 dapat berjalan dengan sukses, berish, dil, jujur, berbudaya dan bretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Bersama Anggota Panwascam setelah Penutupan Raker

 

Minggu, 01 Mei 2011

Pemilukada Kota Yogyakarta Tanpa Calon Perseorangan

Batas waktu yang diberikan KPU Kota Yogyakarta untuk mendaftarkan dukungan bagi calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, tadi malam ditutup pada jam 00.00 WIB (30/4). Dalam pleno penutupan pendaftaran dukungan calon perseorangan tadi malam yang dihadiri oleh salah satu Anggota Panwaslukada Kota Yogyakarta (Dra. Nur'aini Yusuf) yang didampingi oleh staf Keskretariatan Panwaslukada Kota Yogyakarta dan beberapa orang Anggota Panwascam, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah yang didampingi oleh seluruh anggota KPU serta jajaran kesekretaraiatannya menyatakan bahwa "beberapa hari sebelumnya bahkan beberapa bulan yang lalu ada 4 orang atau kelompok yang mengatasnamakan pendukung dari salah satu pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi kepada KPU Kota tentang persyaratan pendaftaran calon perseorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta, bahkan beberapa jam sebelum detik-detik penutupan KPU melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang sudah melakukan konsultasi tetapi sampai jam 00.00 WIB (30/4) tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan daftar dukungan. Untuk itu, Pemilukada Kota Yogyakarta tidak diikuti oleh calon perseorangan", jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, Pemilukada Kota Yogyakarta Tahun 2011 hanya diikuti oleh pasangan calon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol. Panwaslukada Kota Yogyakarta tetap akan terus mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya pasangan calon perseorangan pun bukan berarti potensi pelanggaran Pemilukada tidak akan terjadi. Untuk itu, sesuai dengan fungsi dan tugas Panwaslukada tetap akan mengawal dan mengawasi Pemilukada Kota Yogyakarta ini berjalan dengan bersih, jujur, adil, berbudaya dan beretika, sehingga diharapkan kepada seluruh Panwascam terus melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Mengingat bahwa pada saat ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilihm, dan sudah banyaknya kegiatan-kegiatan dari beberapa pihak atau perseorang yang melakukan kegiatan-kegiatan dengan berbagai jenis kegiatan yang dapat diperkirakan mempunyai kepentingan dalam mencari dukungan. (mon)

Kamis, 28 April 2011

Koordinasi Panwascam Pemilu Kada Kota Yogyakarta

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Panwascam Se- Kota Yogyakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Panwascam dan mempersiapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Kada Kota Yogyakarta Tahun 2011, khususnya berkenaan dengan dimulainya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Pertemuan tersebut dilaksanakan tanggal 28 April 2011 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kada Kota Yogyakarta Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta.
Koordinasi dilakukan oleh masing-masing Anggota Panwaslu Kada Kota Yogyakarta, yaitu Divisi Umum dan Organisasi (Dra. Nur'aini Yusuf), Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Sudarmanto, SE), dan Divisi Pengawasan dan Humas (A. Joko Setyo, SE., MM.). Nur'aini Yusuf mengatakan bahwa tugas dari Divisi Umum dan Organisasi Panwascam secara umum lebih pada peningkatan kinerja Panwascam di tingkat internal, seperti melakukan koordinasi di internal Panwascam untuk meningkatkan kesolidan antar anggota Panwascam, mengkoordinasikan tertib administrasi, menyusun piket harian, dan sebagainya. Sebetulnya memang administrasi kesekretarian merupakan tugas dari Sekretariat Panwascam namun sehubungan dengan belum turunnya SK dari Walikota tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Sekretariatan Panwascam maka untuk sementara dilakukan oleh Bidang Umum dan organisasi yang penting bagaimana kinerja Panwascam dapat berjalan dengan lancar, jelasnya. Sudarmanto, menyampaikan bahwa tugas dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran merupakan muara seluruh kegiatan pengawasan yang tidak bisa dilakukan secara preentif maupun preventif atau sudah berpotensi dan terbukti terjadinya pelanggaran Pemilu Kada, sehingga dalam prosesnya divisi ini menjadi ujung tombak dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilukada walaupun Panwas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi. Sedangkan A. Heri Joko Setyo menyampaikan bahwa Divisi pengawasan dan Humas mempunyai tugas yang cukup berat dalam pengawasan Pemilukada karena Panwascam harus mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada, baik itu PPK dan PPS, Parpol, Bakal Calon dan masyarakat pada umumnya, sehingga divisi pengawasan ini harus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan, lembaga politik atau pihak-pihak yang ada di wilayah kecamatan masing-masing. Misalnya dalam tahapan Pemutakhiran data sekarang ini, Panwascam harus mampu melakukan pengawasan secara cermat dan akurat dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan dampai kecamatan. Jangan sampai kita kecolongan dalam tahapan pemutakhiran data ini karena ini berdampak pada hak dan kewajiban partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya, jelasnya.
Lebih lanjut, A. Heri Joko Setyo sebagai Ketua Panwaslu Kada Kota Yogyakarta menekankan bahwa Panwascam harus menunjukkan eksistensinya di wilayah kecamatan masing-masing dalam pengawasan Pemilu Kada, walaupun Panwas dipandang sebelah mata oleh beberapa piak tetapi kedudukan dalam undang-undang mempunyai fungsi dan tugas yang sangat besar dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu Kada agar berjalan dengan jujur, adil, bersih dan beretika. Untuk itulah, kita harus buktikan dengan kinerja-kinerja pengawasan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pertemuan koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan sharing tentang bagaimana meningkatkan kinerja pengawasan dari masing-masing divisi, khususnya di tingkat kecamatan. (mon)
 
 

Senin, 25 April 2011

Pemkot Yogyakarta Menyerahkan DP4

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang Menandatangani 
Sebagai Saksi pada Penyerahan DP4

Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPUD Kota Yogyakarta, tanggal 25 April 2011, bertempat di Ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPUD Kota, KPU Propinsi, DPRD Kota, Kejaksaan, Kodim, Panwaslukada, Partai Politik, dan perwakilan lembaga lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Yogyakarta yang mewakili Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan data penduduk yang sah mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 berdasarkan hasil pendataan mulai tingkat RT, RW, Kelurahan sampai kecamatan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPUD untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
Ketua KPUD Kota Yogyakarta, Nasrullah, S.Ag., SH., MCl. menyampaikan bahwa "DP4 ini merupakan dokumen hukum dan politik sebagai dasar dalam menentukan DPT, sehingga dalam proses verifikasi nanti seluruh komponen masyarakat termasuk Parpol akan dilibatkan dalam verifikasi. Jangan sampai terjadi konflik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena baiknya DPT nanti menjadi dasar dan salah satu indikator terdaftarnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya."
Penyerahan DP4 ini dilakukan dengan penandatanganan antara Pemkot Yogyakartad engan KPUD Kota Yogyakarta, sedangkan saksi penandatangan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Kota, Ketua Panwaslu Kada dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. (mon)



Studi Banding ke Panwaslu Kada Kab. Kulon Progo

Panwaslu Kada Kota Yogyakarta mengadakan Studi Banding ke Panwaslu Kada Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 April 2011. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menambah pengalaman dalam rangka pengawasan dan Pengawalan Pemilu Kada Kota Yogyakarta. Studi Banding ini dilakukan mengingat bahwa Kabupaten Kulon Progo sudah lebih dulu melaksanakan tahapan Pemilukada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat ini Kabupaten Kulonprogo sudah pada tahapan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
Pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panwaslukada Kabupaten Kulon Progo diperoleh informasi bahwa pelaksanaan Pemilu kada di kabupaten Kulon Progo tidak luput dari berbagai kesalahan dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh KPUD maupun oleh Peserta Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh antar Paslon maupun kepada KPUD. Misalnya pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon maupun terjadinya mobilisasi massa yang melibatkan aparat pemerintahan di wilayah, seperti camat dan lurah, kata Ketua panwaslu Kada kabupaten Kulon Progo, Puja Rasa Satuhu, S.Pd. 
Dari adanya studi banding ini, Panwaslu Kada Kota Yogyakarta dapat memetik pengalaman dan belajar yang berharga dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu Kada di Kota Yogyakarta, walaupun secara geografis antara Kabupaten Kulon Progo dengan kota Yogyakarta relatif berbeda. tetapi pada proses pengawasan tahapan Pemilu Kada, khususnya dalam bentuk pelanggaran dapat dimungkinan mempunyai kesamaan. sehingga kejadian-kejadian pelanggaran yang terjadi di Pemilu Kada Kabupaten Kulon Progo dapat di antisipasi oleh Panwaslu Kada Kota Yogyakarta.
Diskusi Antara Panwaslukada kota Yogyakarta dengan panwaslukada Kab. Kulon Progo

Sosialisasi Perundangan Pemilukada

Ketua Panwaslukada kota Yogyakarta sedang memberikan materi 

Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi perundangan Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan Pemilu dalam rangka pelaksanaan  Pemilu Kada Kota Yogyakarta tahun 2011.  Sampai bulan april inikegiatan sosialisasi perundangan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali,pertama dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2011 dengan peserta dari unsurorganisasi kepemudaan dan LSM. sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 20 April 2011 dengan peserta daru unsur organisasi perempuan, seperti PKK, organisasi keagamaan (wanita NU, Muhammadiyah, Katolik dan Kristen) dan organisasi perempuan lainnya.  Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta.
Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari KPUD dan Panwaslu Kada Kota Yogyakarta. Dari sudut pandang Panwasl,acara ini sangat tepat sebagai media sosialisasi dan informasi keberadaan Panwa serta fungsi dan tugas Panwas dalam mengawasi dan mengawal Pemilukada Kota Yogyakarta. Ketua Panwaslukada Kota Yogyakarta, A. Heri Joko Setyo, SE., MM pada saat memberikan materia mengatakan bahwa "kalau dianalogikan dalam Pemilukada ini, Panwas sebagai 'malaikat' yang mencatat kejelekan karena pelanggaran yang dilakukan olehsemua pihak yang terkait dalam Pemilukada ini, baik itu KPUD, calon, tim kampanye maupun masyarakat, tetapi pada hakekatnya keberadaan Panwaslu Kada sebagai penyelenggaran Pemilukada dengan fungsi dan tugas mengawasi dan mengawal agar pelaksanaan Pemilukada ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Lebih lanjut Ketua Panwaslukada mengatakan "jika dilihat dari jumlah Panwas, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, memang sangat terbatas. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilukada sangat diperlukan".
Pada akhir acara, KPUD membagikan MASKOT = MASKARTO  (dalam bahasa jawa = orangkota) atau akronim dari Milih Amrih Saening Kutha Ngayogyakarta). Secara keseluruhan Maskarto merupakan simbol sosok Walikota dan Wakil Wliota yang diharapkan yaitu yang merakyat (nyawiji), bersemangat (greget), tabah/ tegar (sengguh), dan konsisten (or mingkuh) dalam mewujudkan kejayaan dan kesejahteraan Kota dan masyarakat Yogyakarta. (mon)

Ketua KPUD Kota Yogyakarta seang menyerahkan Maskot kepada perwakilan pesrta